Walikota Gagal Jamin Keselamatan Warga

Redaksi - Senin, 20 Jan 2025 - 14:47 WIB
Walikota Gagal Jamin Keselamatan Warga
pemkot bandar lampung gagal atasi banjir hingga memakan korban jiwa - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Benny N.A Puspanegara  menyayangkan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang dinilai lambat dalam mengatasi Banjir di kota Bandar Lampung hingga adanya korban jiwa.

Pasalnya, Pemerintah wajib harus melindungi warga negaranya dari ancaman bahaya dan bencana yang telah disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Benny mengatakan, Pemkot Bandar Lampung atau Walikota Eva Dwiana dianggap gagal dalam memimpin kota Tapis Berseri, karena 

"Pemerintah dapat dianggap melanggar beberapa hak dan kewajiban jika ada masyarakat yang meninggal akibat Banjir," kata Benny kepada media ini. Senin (20/01).

Sehingga, kata Benny, Pemkot Bandar Lampung harus berani meminta maaf secara terbuka kepada rakyatnya karena telah abai dalam mengatasi persoalan Banjir, hingga adanya korban jiwa tersebut.

"Pemerintah juga harus meminta maaf secara terbuka kepada  rakyat atas kegagalannya, bukan malah berkelit dan bersilat lidah mencari pembenaran," ucapnya 

Bahkan, sambung Benny, permintaan maaf itu, menurutnya sebagai pengakuan dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di kota Bandar Lampung.

"Karena faktanya memang sudah ada korban jiwa jadi jangan gengsilah, Presiden Prabowo saja tak malu mengakui jika masih ada kekurangan, masak Pejabat tingkat daerah  merasa selalu benar, jangan dikira rakyat itu bodoh," tandasnya 

Hak Asasi Manusia
1. Hak hidup (Pasal 28A UUD 1945).
2. Hak sehat dan sejahtera (Pasal 28H UUD 1945).
3. Hak lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).

Kewajiban Pemerintah
1. Melindungi warga negara dari bahaya dan ancaman (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
2. Menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk mencegah bencana (Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana).
3. Mengembangkan sistem peringatan dini dan evakuasi (Peraturan Pemerintah No. 21/2008 tentang Penanggulangan Bencana).

Pelanggaran Administratif
1. Kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya.
2. Kurangnya perawatan infrastruktur.
3. Keterlambatan dalam merespons bencana.

Pelanggaran Hukum
1. Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
2. Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
3. Peraturan Pemerintah No. 21/2008 tentang Penanggulangan Bencana.

Diketahui, Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Jumat, 17 Januari 2025 sore itu menyebabkan sejumlah wilayah terendam Banjir

Berdasarkan data dari BPBD Provinsi Lampung, satu warga Bandar Lampung dilaporkan hilang akibat terseret arus Banjir, sementara seorang lainnya meninggal dunia akibat tersengat listrik. Korban yang meninggal dunia diketahui merupakan warga RT 16, Panjang, Kota Bandar Lampung.  

“Hasil pantauan Pusdalops PB BPBD Lampung mencatat ada 18 lokasi Banjir di Bandar Lampung,” ujar Koordinator Lapangan BPBD Lampung, Wahyu Dwi Saputra, Jumat, 17 Januari 2025.  

Berikut adalah 18 lokasi yang terendam Banjir di Kota Bandar Lampung:  
- Way Halim Jalur 2 Korpri  
- Sumur Putri, Telukbetung Selatan  
- Way Laga, Panjang  
- Simpang PJR  
- WR Supratman, Gang Pancurmas  
- Way Lunik, Bandar Lampung  
- Jualang, Bumi Waras  
- Jalan Singosari, Enggal  
- Jalan Hi. Aminta, Tanjung Gading  
- Pasar Ambon, Telukbetung Selatan  
- Kota Karang, Telukbetung Timur  
- Jalan Soekarno Hatta, depan PT. BA  
- Jalan RE Martadinata  
- Rajabasa Nunyai  
- Jalan Ahmad Yani (depan Central Plaza)  
- Jalan WR Monginsidi, Gang Rozali (belakang Hotel Grand Praba)  
- Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat  
- Jalan Ridwan Rais, Gang Hi. Syarif  

Selain Bandar Lampung, Banjir juga terjadi di beberapa wilayah lain di Provinsi Lampung. Di Kabupaten Lampung Tengah, banjir melanda dua titik, yakni Kecamatan Bekri dan Kecamatan Bumi Ratu Nuban. 

Sementara itu, di Kabupaten Lampung Timur terdapat enam wilayah terdampak, yakni Kecamatan Way Bungur, Kecamatan Sekampung Udik, Kecamatan Batanghari, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Raman Utara, dan Kecamatan Bumi Agung.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Dokumen

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.