HARIANKANDIDAT.CO.ID - Menunggak pajak, Reklame Mie Gacoan Antasari di pasangkan stiker oleh Bapenda Kota Bandar Lampung, pada Jum'at 14 November 2025.
Berdasarkan pantauan media hariankandidat.co.id di lokasi, terlihat setiker dari Pemkot yang berwarna merah terpasang di tiang reklame mie gacoan, yang bertuliskan Objek Pajak ini belum memenuhi / melunasi kewajiban membayar Pajak Reklame.
Untuk mengetahui tentang pemasangan stiker tersebut, pihak media ini mencoba mewawancarai Manager Mie Gacoan.
Sasya sebagai Manager Mie Gacoan di Cabang Antasari mengatakan, bahwa terkait masalah tersebut itu bukan wewenangnya, tetapi yang menangani adalah bagian dari Legal.
"Iya benar saya sebagai Manager disini, tapi bukan urusan kami yang mengurus Pajak. Itu bagian orang Legal," ujar Sasya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Pemda sebelum pemasangan stiker tersebut telah memberikan pemberitahuan kepada pihak Mie Gacoan.
"Udah kemarin janjinya gk mau di pasang, karena udh mau langsung di bayar. Tapi itu bukan saya yang ngomong, orang Legalnya," jelasnya, sambil mencoba menghubungi Hendra sebagai pihak Legal, tetapi tidak ada respon.
Lalu pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada Hendra melalui pesan singkat whatsaap ke nomor 0813-8397-XXXX, meski telah terkirim dan terbaca namun hingga berita ini di terbitkan belum juga ada balasan. (Edi)
Diketahui sebelumnya, Mie Gacoan yang penjualannya booming ternyata masih menunggak kewajibannya bayar Pajak reklame terbesar ke Pemkot Bandarlampung. Reklame tersebut berada di salah satu cabangnya, yakni di Jl. Antasari, Kedamaian.
Bapenda Kota Bandar Lampung telah memasang stiker di reklamenya, kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ferry Budiman, Jumat.(14/11/2025) di Kafe Jcore, Jl.Patimura Kupang Teba.
"Izin reklame Mie Gacoan belum diperpanjang. Jadi, kita pasang stiker," ujarnya. Menurut Ferry, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus dorongan agar wajib Pajak lebih patuh.
Selain Mie Gacoan, reklame yang juga telah ditempel stiker tahun ini adalah Toko Foam, Toko Keramik, Bakso Upil, Hotel Krida Wisata, Acer, Pepes PU Pak Nana, Luna Goes Hause, Hotel Pop, Radar Cafe.
Ferry memberi waktu hingga Senin depan para pemilik usaha memenuhi kewajibannya membayar Pajak reklame. Mie Gacoan meminta waktu seminggu untuk memenuhi kewajibannya, katanya.
Menurut dia, jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik, kata Ferry Budiman. “Tahun ini jauh lebih baik dibandingkan 2024, ada peningkatan yang signifikan," ujarnya.
Mayoritas wajib pajak reklame di Bandar Lampung, katanya, kini sudah tertib membayar pajak tepat waktu. Hal ini merupakan trend yang positif dari sisi kepatuhan, tandasnya.
"Sebelum tindakan stikerisasi dilakukan, pihaknya sudah memberitahu terlebih dahulu. Tak patuh juga, kami akan beri sanksi administratif hingga penertiban," kata Ferry. Dia masih memberikan waktu wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya.