HARIANKANDIDAT.CO.ID – Tekad Federasi Pegerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Provinsi Lampung untuk memperjuangkan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen pada 2026 semakin bulat. Tuntutan ini dinilai sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan ekonomi yang kian melebar.
Ketua Umum FPSBI-KSN Lampung, Johanes Joko, menegaskan bahwa sistem kapitalisme yang eksploitatif, yang diperparah oleh kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi akar persoalan. Menurutnya, UU tersebut dianggap memberi ruang bagi pemodal dan penguasa untuk mengikis hak-hak dasar buruh dan rakyat.
“Sistem kapitalisme yang menghisap ini telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat. UU Cipta Kerja justru melanggengkannya dengan, misalnya, menghilangkan survei kebutuhan hidup layak dalam penentuan Upah minimum. Akibatnya, standar upah minimum untuk buruh lajang saja tidak mencukupi,” tegas Joko, Jumat (14/11/2025).
Upah Minimum vs Kebutuhan Hidup Layak
Joko menyoroti dominasi “politik Upah murah” dalam kebijakan pengupahan di Indonesia. Upah Minimum Provinsi (UMP), yang seharusnya menjadi jaring pengaman, justru dijadikan standar patokan oleh banyak perusahaan.
“Padahal, yang mestinya menjadi standar bukan lagi Upah minimum, melainkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Fakta di lapangan, buruh kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bukan rahasia lagi mereka harus cari tambahan, yang pada ujungnya mempengaruhi produktivitas kerja,” ujarnya.
Kasus Nyata dan Ketimpangan Regional
Tuntutan ini bukan tanpa alasan. FPSBI-KSN mencontohkan persoalan riil yang dihadapi Buruh, seperti kasus PT. Sanxiong dimana buruh tidak menerima gaji dan pembayaran BPJS selama 8 bulan, serta tuntutan buruh PTPN untuk diangkat sebagai pegawai tetap.
Selain itu, ketimpangan upah antar daerah di Lampung juga menjadi perhatian. Dengan UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069, hanya lima daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Struktur ketimpangan ini melemahkan posisi tawar buruh di daerah. Biaya hidup di beberapa kabupaten tinggi karena faktor distribusi, namun Upah mereka tidak menyesuaikan,” tambah Joko.
Usulan 15%: Realistis dan Berkeadilan
FPSBI-KSN mendesak pemerintah agar penentuan Upah 2026 tidak lagi berpatokan pada formula UMP yang berlaku saat ini, melainkan pada standar hidup layak. Usulan kenaikan 15% dinilai realistis.
“Angka ini rasional untuk menutup kesenjangan daya beli dengan laju inflasi yang rata-rata sudah di atas 8,5%. Dengan kenaikan ini, UMP Lampung 2026 akan menjadi Rp 3.327.029. Ini bukan hanya untuk kesejahteraan buruh, tapi juga untuk mendongkrak daya beli dan perekonomian daerah,” papar Joko.
Ia menekankan, kebijakan Upah yang adil harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah. “Jangan sampai buruh di kabupaten hanya jadi korban sistem upah minimum yang seragam tapi tidak realistis,” pungkasnya.
Perjuangan FPSBI-KSN Lampung ini menyiratkan sebuah babak baru dalam dinamika hubungan industrial di provinsi tersebut, dimana tuntutan kesejahteraan yang lebih substantif mulai mengemuka.