Pembangunan Masjid Agung Mesuji Gunakan Surat Hibah Palsu

Redaksi - Minggu, 09 Mar 2025 - 22:30 WIB
Pembangunan Masjid Agung Mesuji Gunakan Surat Hibah Palsu
Suasana masjid agung mesuji yang pembangunannya tak selesai - Dokumen
Advertisements

Mesuji (KANDIDAT) - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Center Mesuji kembali mencuat ke publik, terutama terkait surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 yang menetapkan lokasi pembangunan masjid tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah yang disebut-sebut tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, kepada pemerintah daerah.

Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, yang mewakili pengaduan masyarakat ke Polda Lampung, mengungkapkan bahwa proses pembangunan proyek ini penuh dengan kejanggalan.

Salah satunya adalah temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa material bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Indah, dalam proyek ini seharusnya digunakan kayu ulin, namun faktanya material yang dipasang berbeda dan bahkan ditemukan dalam kondisi keropos.

Selain itu, terdapat indikasi markup dalam biaya konstruksi yang menyebabkan kerugian negara semakin besar.

Tak hanya masalah material, proyek ini juga diduga melanggar regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Indah menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam kasus-kasus besar seperti ini.

"Dengan adanya koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini dapat terungkap sepenuhnya. Negara dan masyarakat telah dirugikan, dan yang lebih mengkhawatirkan, aliran dana sebesar Rp 77,5 miliar hingga kini masih menjadi tanda tanya. Terlebih, janji pembebasan lahan sebagai tukar guling juga tak pernah terealisasi," tutupnya.

Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini demi memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Mesuji.

Ya, perkara ini awalnya di laporkan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners, yang dimana diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji, terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji.

Dan pada tanggal 8 Januari 2025 lalu, penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara tersebut ke Polda Lampung.

Laporan ini, yang diajukan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas), telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.

Indah Meylan menjelaskan bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama.

Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi.

Selain itu, Indah menyebut bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp.75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp.2,5 miliar.

Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Indah mengungkap adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal.

Lebih lanjut, Indah memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono.

Namun, Ari mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud.

Indah juga mengungkapkan bahwa proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD setempat.

Nilai awal pekerjaan dianggarkan Rp.75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp.2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi.

Sebagai hasil dari pelanggaran ini, Indah Meylan melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait.

Indah berharap laporan mereka mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri, karena hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Apalagi saat ini kasus dugaan (tipikor) yang kami laporkan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Lampung,” jelasnya.

Diharapkan lagi kata dia, pihak Polda Lampung bisa menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar ini.

“Beberapa waktu lalu pihak Polda Lampung telah terjun untuk melakukan pengecekan (Masjid Agung),” kata dia.

Sementara itu, Polda Lampung melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Derry Agung Wijaya membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan perkara tersebut.

“Ya benar,” ujarnya.

Dikatakan oleh mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

“Sudah melakukan pengecekan (lokasi),” pungkasnya. (ast)

 

 

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.