HARIANKANDIDAT.CO.ID - Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 lalu menjadi sorotan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pasalnya, PAD 2024 lalu hanya mencapai angka Rp 3,3 Trilliun. Sedangkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 5,1 Trilliun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris mengatakan, Bahwa tidak tercapainya PAD merupakan tanggung jawab bersama, untuk melakukan evaluasi kinerja kedepan dalam menopang pembangunan di Lampung.
"Persoalan tidak tercapainya target PAD ini merupakan persoalan serius, karena ini berkaitan dengan jantung kehidupan Pemprov Lampung. Dan persoalan ini merupakan tanggungjawab dan PR bersama," kata Munir kepada media ini. Minggu (02/02).
Menurut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung ini, persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung. Namun semua pihak harus membantu bagaimana PAD bisa tercapai.
"Semua kalangan harus menyadari dan menjadikan persoalan Pad ini adalah persoalan serius, crusial, dan turut berperan aktif memaksimalkan PAD sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ucapnya
Untuk itu, kata Munir, perusahaan - perusahaan yang berada di Lampung juga sudah seharusnya taat membayar pajak. Sebagai komitmennya membantu pembangunan Lampung.
"Semua perusahaan, termasuk perusahaan besar di Lampung harus diajak duduk bersama membangun komitmen ini. Hal ini agar mereka komit dan taat membayar kewajibannya ke pemerintah," ungkapnya
Sehingga, kata dia, pada tahun 2025 PAD Lampung mampu tercapai dan diperlukan Sinergitas antara eksekutif dan legislatif kedepan.
"Apa yang menjadi kendala Badan Pendapatan Daerah harus disampaikan, dicarikan jalan dan solusi bersama, ini tugas bersama antara eksekutif dan legislatif khususnya komisi III DPRD Provinsi Lampung, dan semua stakholder," terangnya
Kemudian, kepala Daerah atau Gubernur nantinya dapat memberikan target kepada OPD, agar PAD Lampung bisa tercapai dan tidak menimbulkan gejolak.
"Bila perlu Gubernur memberikan target-target tertentu yang harus dicapai oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terlebih Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) terkait perencanaan, pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah, dimana Bapenda harus membuat perencanaan yang matang," tambahnya
Munir menambahkan, Kepala OPD dan TAPD juga menurutnya cukup diberikan 1 tahun anggaran, apakah mampu mencapai target yang telah disepakati. Bila tidak ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
"Bila diperlukan Kepala OPD dan Kepala TAPD diberikan waktu 1 tahun anggaran, Jika tidak mencapai target harus menerima konsekuensi mengundurkan diri dan digantikan dengan yang mampu merealisasikan target Gubernur," tandasnya.
(Gung)