HARIANKANDIDAT.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut menyoroti pengelolaan keuangan daerah oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2024.
"Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, kami telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan tipikor penyaluran dana hibah sebesar Rp2,6 miliar lebih," ungkap Seno Aji dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan. Ia didampingi oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono.
Seno Aji menguraikan sejumlah indikasi penyimpangan. Menurutnya, penerima Dana Hibah tersebut disinyalir bukan merupakan badan atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
"Diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah kepada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)," tegasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga adalah penetapan penerima hibah tahun anggaran 2024 dilakukan tanpa melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
"Hal ini diperkuat dengan tidak adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hibah sesuai proposal yang diusulkan. Dana Hibah tidak diperuntukkan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan tuntas.
"Kami yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, yaitu mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah yang menghabiskan anggaran daerah miliaran rupiah ini,” pungkasnya.