HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penanganan dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini layak dipertanyakan secara terbuka.
Pasalnya, Dua kali pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan seharusnya menjadi indikator keseriusan penegakan hukum. Namun hingga hari ini, publik hanya disuguhi satu hal keheningan.
Tidak ada penjelasan progres. Tidak ada transparansi hasil penyelidikan. Tidak ada penetapan tersangka. Yang tersisa hanyalah pertanyaan besar apakah hukum sedang bekerja, atau justru tengah dihambat oleh kekuatan lain.
Pemerhati hukum Yuli Setyowati S.H., CLCT., CPMCP menilai lambannya langkah Kejati Lampung dapat memicu kecurigaan publik. Menurutnya, kasus alih fungsi kawasan hutan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
“Jika benar terjadi penguasaan kawasan hutan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan harus diproses tanpa kompromi. Penegak hukum wajib transparan dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak pidana tersebut memiliki landasan hukum yang kuat untuk diproses, antara lain:
-UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
-UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-Serta potensi jeratan UU Tipikor apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, keuntungan pribadi, atau kerugian negara.
Artinya, kata Yuli, perkara ini bukan sepele Ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kejahatan terorganisir terhadap sumber daya negara yang semestinya dijaga demi generasi mendatang.
“Jika benar kawasan hutan telah dikuasai atau dialihfungsikan untuk perkebunan pribadi, maka itu merupakan perampasan hak publik, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Dan apabila pelakunya adalah pejabat atau mantan pejabat, maka hukum seharusnya tampil lebih tegas bukan ragu dan lamban,”ungkapnya
Bahkan, sambung Yuli, Diamnya Kejati Lampung justru menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa tumpul ketika berhadapan dengan figur berpengaruh.
“Jika dibiarkan, ini dapat menjadi preseden berbahaya yang membuat mafia tanah merasa kebal hukum,”urainya
Selain itu, Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu yang dibiarkan menggantung. Jika bukti telah cukup, tetapkan tersangka dan proses secara terbuka. Jika tidak, sampaikan hasilnya secara objektif kepada publik.
“Yang tak bisa diterima adalah membiarkan perkara sebesar ini terkatung-katung tanpa kepastian,”ucapnya
Yuli menambahkan, Kejati Lampung sedang diuji bukan hanya oleh norma hukum, tetapi oleh sejarah dan kepercayaan rakyat. Pilihannya jelas: berdiri di sisi keadilan, atau membiarkan kejahatan terus berlindung di balik kekuasaan.
“Hutan adalah milik negara. Tanah adalah hak rakyat. Dan hukum adalah benteng terakhir keadilan. Jika benteng itu runtuh, maka kehancuran tinggal menunggu waktu,”tandasnya.
(Hen)