Bencana Ekologis di Sumatra Justru Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Reforma Agraria

Redaksi - Senin, 08 Des 2025 - 18:44 WIB
Bencana Ekologis di Sumatra Justru Akibat Pemerintah Tidak Menjalankan Reforma Agraria
KPA mengecam pernyataan anggota DPR yang menuding Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Sumatra. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyayangkan sekaligus mengecam pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, yang menuduh Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI, Kamis (4/11/2025), Firman Subagyo menyebut bahwa kerusakan hutan semakin parah sejak era reformasi dan menuding Reforma Agraria turut berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Namun ia tidak menjelaskan dasar atau argumentasi substansial dari tuduhan tersebut.

KPA menegaskan bahwa pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik. Menurut KPA, Reforma Agraria yang sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960 justru belum pernah dijalankan secara menyeluruh dan sungguh-sungguh di wilayah Sumatra.

“Ketimbang menyalahkan kebijakan pro-rakyat, DPR seharusnya berani mengkritisi kebijakan pemerintah yang berbasis kepentingan korporasi besar. Berbagai regulasi dan konsesi justru memberi karpet merah bagi monopoli, deforestasi, dan perusakan sumber daya alam,” tegas KPA.

KPA menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mempermalukan diri sendiri, mengingat negara-negara di dunia dan PBB telah lama mendorong implementasi Reforma Agraria. Presiden Prabowo Subianto pun memiliki agenda Reforma Agraria sebagai prioritas kebijakan nasional.

KPA menilai pernyataan anggota DPR tersebut menunjukkan minimnya literasi agraria dan ketidakpahaman terhadap akar krisis lingkungan di Indonesia. “Pernyataan itu seolah menuduh rakyat, petani, dan masyarakat adat sebagai penyebab bencana, padahal mereka adalah korban dari kebijakan agraria yang timpang,” lanjut KPA.

Menurut KPA, akar kerusakan hutan justru terletak pada kebijakan yang selama ini dikeluarkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, yang memberikan previledge besar kepada korporasi melalui berbagai izin dan konsesi, seperti HTI, HGU, IUP, HPL, hingga proyek-proyek strategis nasional.

“Puluhan juta hektare tanah, hutan, dan kekayaan alam dijarah demi kepentingan korporasi dan elite politik. Kini lebih dari 58 persen tanah di Indonesia dikuasai segelintir kelompok, menyebabkan ketimpangan struktur agraria, kemiskinan, dan hilangnya daya dukung alam,” ungkap KPA.

Terkait pernyataan Firman mengenai moratorium konsesi, KPA mengingatkan bahwa tuntutan penghentian penerbitan izin dan konsesi adalah aspirasi lama rakyat. Hal ini bahkan sudah disampaikan dalam RDP KPA bersama pimpinan DPR, Komisi IV, dan sejumlah kementerian pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Salah satu dari sembilan tuntutan KPA adalah pembekuan Bank Tanah dan moratorium izin/konsesi yang tumpang tindih dengan tanah rakyat.

KPA juga membantah klaim Firman bahwa kerusakan hutan baru terjadi pasca reformasi. Kerusakan itu sudah dimulai sejak Orde Baru. Mereka mencontohkan pemberian konsesi kehutanan kepada PT Indorayon (kini PT Toba Pulp Lestari/TPL) seluas 150 ribu hektare pada 1984, yang kini telah menyebabkan kerusakan mencapai 269 ribu hektare dan memicu penolakan masyarakat adat Tano Batak selama puluhan tahun.

Menurut KPA, Reforma Agraria justru merupakan solusi dari persoalan agraria dan kerusakan hutan Indonesia. Reforma agraria bertujuan menertibkan konsesi, menata ulang penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat adat dan petani, serta mengembalikan fungsi ekologis kawasan.

“Monopoli lahan oleh ribuan korporasi di sektor kehutanan, perkebunan sawit, pertambangan, hingga proyek food estate lah yang menjadi penyebab kerusakan tanah dan ekosistem hutan di Indonesia,” kata KPA.

KPA menyimpulkan bahwa bencana ekologis di Sumatra merupakan akibat dari tata kelola agraria-kehutanan yang buruk, koruptif, serta tidak dijalankannya Reforma Agraria secara konsisten sesuai mandat UUD 1945. Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak mempolitisasi bencana serta meningkatkan kapasitas literasi agar tidak mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan menyesatkan publik.

“Kami mengingatkan bahwa Reforma Agraria adalah upaya negara untuk memulihkan, mengakui, dan melindungi hak rakyat atas tanah demi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” tutup KPA dalam siaran pers yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Rilis

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.