Setahun Kasus RAS Mandek

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 10 Des 2025 - 21:07 WIB
Setahun Kasus RAS Mandek
Hampir setahun berlalu, penyidikan dugaan mafia tanah Way Kanan masih jalan di tempat. - Ilustrasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nampaknya tak mampu menuntaskan kasus dugaan mafia tanah di Way Kanan yang melibatkan mantan Bupati dua periode Raden Adipati Surya (RAS).

Pasalnya, mantan Bupati Waykanan RAS sudah dua kali diperiksa oleh korps Adhyaksa Lampung, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

RAS pertama kali pernah di periksa di Kejati Lampung pada 6 Januari 2025 silam, pemeriksaan kedua dilakukan 29 September 2025 lalu. Namun setelah hampir setahun, penyidikan seakan hanya jalan di tempat.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengungkapkan, jika pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut bila ada perkembangan mengenai perkara tersebut.

“Jika ada perkembangan dari bidang teknis akan kami sampaikan," singkat Ricky kepada media ini. Rabu (10/12)

Diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya pernah menjabat dua periode pada tahun 2016-2021 dan 2021-2024.Dalam kasus ini, Belasan saksi juga turut diperiksa oleh kejati Lampung

Kasus alih fungsi kawasan hutan negara bukan perkara ringan. Jika benar terjadi, maka tindakannya dapat dijerat dengan UU Kehutanan (UU 41/1999), UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013), UU Penataan Ruang (UU 26/2007) dan UU Tipikor, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.