HARIANKANDIDAT.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, mengatakan intensifikasi pengawasan telah dilakukan sejak 28 November 2025 dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2026.
"Pengawasan ini kami lakukan mulai dari hulu sampai hilir, dari distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional," ujar Bagus Heri, (17/12).
Pengawasan mencakup wilayah Kota Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Hingga saat ini, BBPOM Lampung telah melakukan pemeriksaan di 16 sarana, terdiri dari:
6 distributor,
8 ritel modern/supermarket,
2 ritel tradisional.
Dari hasil Pengawasan tersebut, petugas menemukan 126 pieces (pcs) produk pangan bermasalah, dengan rincian:
Produk tanpa izin edar: 11 item (103 pcs),
Produk kedaluwarsa: 4 item (21 pcs),
Produk rusak: 1 item (2 pcs).
"Produk rusak umumnya berupa pangan kaleng yang berisiko penyok. Sementara produk tanpa izin edar banyak ditemukan pada cemilan dan produk beku (frozen)," jelasnya.
BBPOM Lampung memastikan seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Untuk ritel atau sarana usaha, BBPOM memberikan pembinaan dan surat peringatan. Sedangkan produk tanpa izin edar maupun kedaluwarsa wajib dimusnahkan.
Bagus Heri menegaskan, sejauh ini belum ditemukan produk pangan impor bermasalah dalam pengawasan Nataru di Lampung.
Namun, pada Pengawasan tambahan di dua lokasi pada hari yang sama, petugas menemukan produk beku yang masih menggunakan izin PIRT, padahal seharusnya telah memiliki izin edar MD dari BPOM.
"Ini masih kami konfirmasi ke pemerintah daerah yang menerbitkan PIRT-nya. Ke depan PIRT tersebut tidak boleh diperpanjang, dan pelaku usaha kami minta segera mengurus izin MD," tegasnya.
Terkait sanksi, BBPOM Lampung menyatakan hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana.
"Selama pengawasan Nataru ini, sanksi masih berupa pembinaan dan peringatan. Kalau ada unsur kesengajaan dan pidana, tentu mekanismenya berbeda," katanya.
Menjelang puncak perayaan Natal dan Tahun Baru, BBPOM Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.
"Cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Pastikan produk aman, layak konsumsi, dan terdaftar resmi," pungkas Bagus Heri.
(Okt)