PN Tanjungkarang Diminta Tolak Gugatan Perdata YBIL

Redaksi - Selasa, 23 Des 2025 - 23:10 WIB
PN Tanjungkarang Diminta Tolak Gugatan Perdata YBIL
Kuasa hukum Tergugat I meminta majelis hakim PN Tanjungkarang menolak gugatan perdata Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) atas lahan 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang diminta menolak gugatan perdata Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) atas lahan seluas 157 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Diketahui, perkara perdata lahan seluas 157 hektare tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang Kelas1A dengan Register Perkara Nomor: 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk yang dilayakan YBIL selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Elza Syarief Law Firm.

Harapan itu disampaikan Muhamad Ilyas dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail SH & Rekan selaku kuasa hukum Tergugat I, Selasa (23/12/2025).

"Kami selaku kuasa Tergugat 1, secara patut telah menyampaikan eksepsi terhadap dalil-dalil Gugatan yang secara formiil, dan materiil telah  dituangkan dalam Posita dan Petitum Penggugat," kata Ilyas.

Ia mengatakan, sebelumnya YBIL melalui kuasa hukum Elza Syarief Law Firm melayangkan gugatan dugaan perbuatan hukum kepada Safei Sani Tjakra (Tergugat 1), PT Mandala Bakti Sentosa (Tergugat II), dan PT Bumi Persada Langgeng  (Tergugat III), atas objek bidang tanah seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.

"Jadi, agenda eksepsi ini menjadi peluang dan kesempatan klien kami (Tergugat 1), untuk meyakinkan majelis hakim agar menolak Gugatan yang dilayangkan YBIL," ujarnya.

Ilyas menyatakan, alasan pihaknya meminta majelis hakim menolak Gugatan YBIL, karena dalil-dalil gugatan yang disampaikan YBIL selaku Penggugat tidak ditemukan 
unsur perbuatan melawan, dan gugatan obscuur libel atau kabur.

Bahkan, lanjutnya Gugatan yang dilayangkan YBIL kurang pihak, dan tidak konsisten dengan temuan pada saat mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No: 1/2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan.

"Jadi, menurut pendapat hukum kami bahwa Gugatan yang dilayangkan oleh YBIL cacat formil, dan materil," imbuhnya.

Ilyas menambahkan, klien-nya yakni Safei (Tergugat 1) tidak pernah melakukan perjanjian dengan YBIL (Penggugat). Bahkan, tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, dan pihak-pihak yang ada dalam Gugatan. (**)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.