HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kasus participating interest (PI) 10 persen terus melebar. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, ikut terseret dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat malam, 19 September 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, Samsudin hanya berkomentar singkat. “Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” katanya.
Namun, ia buru-buru menghindar dari pertanyaan awak media. “Sudah ya, sehat semua ya,” ujarnya sambil bergegas pergi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Masagus, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 58 saksi dalam perkara tersebut.
Pada Jum'at itu, penyidik juga mengagendakan Pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham.
Menurutnya, fokus penyidikan diarahkan pada institusi perusahaan yang terkait penyaluran dana PI. Jumlah saksi diperkirakan akan terus bertambah seiring ditemukannya data maupun bukti baru.
“Setiap perkembangan pasti kami informasikan. Ini sesuatu yang baru juga, jadi publik akan kami update secara berkala,” kata Masagus.
Ia menambahkan, penyidik turut menelisik kapasitas pemegang saham dalam struktur perusahaan LJU.
Saat ini, kepemilikan saham perusahaan tersebut didominasi Pemerintah Provinsi Lampung. Pemeriksaan juga mencakup pemegang saham pasca-berakhirnya masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi.