Dawam Raharjo Terima Uang Rp322 Juta terkait Penerimaan Dana PI di Kasus PT LEB

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 18 Des 2024 - 08:57 WIB
Dawam Raharjo Terima Uang Rp322 Juta terkait Penerimaan Dana PI di Kasus PT LEB
Bupati Lamtim Dawam Raharjo ketika keluar dari ruangan Pidsus Kejati - Hendra/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 267 miliar. Penyidikan ini dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Armen Wijaya, Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil dan memeriksa dua saksi dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Namun, hanya satu saksi yang hadir, yaitu MDR dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Pemeriksaan terhadap MDR dilakukan terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh serta pendirian PT Lampung Energi Berjaya.

Sebagian dari modal awal pendirian PT tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yang memiliki saham sebesar 8,79%, senilai Rp 1.318.500.000 dari total saham dengan nilai nominal Rp 15.000.000.000.

Armen menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap MDR juga mencakup dana PI yang diterima oleh PDAM Way Guruh, yang jumlahnya mencapai Rp 18.886.811.183. Dari dana tersebut, ada beberapa alokasi yang ditemukan dalam penyidikan, di antaranya:

1. Penyetoran dana ke kas daerah sebesar Rp 15.623.443.374.

2. Dana yang diterima oleh MDR sebesar Rp 322.835.100 (setelah dipotong pajak), yang telah dikembalikan kepada PDAM Way Guruh dan disita oleh penyidik Kejati Lampung.

3. Penggunaan dana untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2.883.561.809.

Kejati Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran penyidikan dan penyelesaian kasus ini secepatnya. (hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: dokumenter

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.