HARIANKANDIDAT.CO.ID – Keresahan tenaga honorer di Puskesmas se-Kota Bandar Lampung. Mereka dikabarkan tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu usai dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah muncul informasi bahwa sebagian tenaga honorer berpotensi diberhentikan atau dialihkan statusnya menjadi pramubakti. Ketidakpastian ini menempatkan para tenaga kesehatan pada posisi rentan, di tengah tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Situasi ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu yang selama ini dipromosikan sebagai solusi tengah justru menyimpan kontradiksi serius dalam tata kelola aparatur negara.
Menurut Dedi, pemerintah cenderung memperlakukan Tenaga Honorer sebatas angka statistik, bukan sebagai manusia yang selama bertahun-tahun menopang pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang sangat vital.
"Kebijakan PPPK Paruh Waktu kerap dipasarkan sebagai jalan tengah, tetapi sesungguhnya memperlihatkan kontradiksi serius dalam tata kelola aparatur negara. Honorer diposisikan seperti data administrasi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan riwayat pengabdian," kata Dedi Hermawan,(8/1).
Ia menjelaskan, banyak honorer tidak terserap dalam skema PPPK Paruh Waktu dengan alasan klasik, seperti keterbatasan formasi, kebutuhan organisasi, hingga penyesuaian kompetensi. Namun, alasan tersebut dinilainya lebih menyerupai tameng administratif ketimbang solusi struktural yang berpihak pada pekerja.
"Ini ironis. Justru kelompok yang paling loyal dan paling lama mengabdi ditempatkan pada posisi paling lemah. Mereka sepenuhnya bergantung pada kebijakan yang mudah berubah, tanpa jaminan perlindungan," ujarnya.
Dedi mengingatkan, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar urusan administrasi kepegawaian. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya akan meluas ke ranah sosial.
Menurutnya, pengangguran terselubung berpotensi meningkat, tenaga kesehatan berpengalaman bisa hilang dari sistem pelayanan publik, dan ketidakpuasan masyarakat dapat berkembang menjadi protes terbuka.
"Persepsi ketidakadilan dalam penentuan formasi PPPK bisa memicu erosi kepercayaan terhadap pemerintah. Ini bukan soal satu atau dua orang, tapi soal rasa keadilan publik," tegasnya.
Ia menilai solusi tambal-sulam tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan honorer, khususnya di sektor kesehatan. Pemerintah, kata dia, perlu merumuskan kebijakan jembatan atau bridging policy yang benar-benar berpihak pada pekerja.
Kebijakan tersebut harus berbasis pemetaan kebutuhan riil sesuai beban kerja, pelatihan dan sertifikasi yang konkret, serta pemberian prioritas bagi honorer yang telah lama mengabdi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu diberi fleksibilitas untuk menjamin perlindungan dasar bagi Tenaga Honorer.
"Tanpa itu, kita hanya memindahkan masalah dari satu skema ke skema lain tanpa menyelesaikan akar persoalan," katanya.
Terkait wacana pengalihan status honorer menjadi pramubakti atau outsourcing, Dedi menilai langkah tersebut bukan solusi yang elegan. Ia justru melihat risiko eksploitasi yang tinggi dalam skema outsourcing, mulai dari upah rendah, kontrak jangka pendek, hingga ketidakpastian kerja yang berkelanjutan.
"Outsourcing sarat risiko. Tanpa regulasi ketat, pemerintah justru mendorong honorer ke kondisi yang lebih rapuh dari sekarang. Ini bukan solusi, tapi kosmetik kebijakan," tandasnya.
Dedi juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung untuk bersikap transparan terkait nasib tenaga honorer Puskesmas. Menurutnya, komunikasi yang tertutup hanya akan memperparah kecemasan dan spekulasi di kalangan pegawai.
"Tenaga kesehatan adalah tulang punggung layanan publik. Jika mereka resah, kualitas pelayanan pasti terdampak. Pemerintah daerah harus sadar, ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
(Okt)