Perizinan Proyek Pembangunan Living Plaza Mall Kadaluwarsa

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 15 Jan 2026 - 13:25 WIB
Perizinan Proyek Pembangunan Living Plaza Mall Kadaluwarsa
Meski izin proyek disebut telah kedaluwarsa, aktivitas pembangunan Living Plaza Mall di Bandar Lampung masih berjalan. Warga sekitar pun khawatir dampak banjir semakin parah. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Proyek pembangunan Living Plaza Mall di Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. Meski perizinan proyek tersebut disebut telah kedaluwarsa, aktivitas pembangunan di lapangan masih terus berjalan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait potensi banjir yang dikhawatirkan akan berdampak langsung pada permukiman mereka.

Berdasarkan pantauan tim hariankandidat.co di lokasi pada Kamis, 15 Januari 2026, sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi dan pekerjaan konstruksi berjalan aktif di kawasan Proyek.

Padahal, dalam hearing yang digelar Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa, 13 Januari 2026, bersama perwakilan Living Plaza Mall serta sejumlah dinas terkait, terungkap bahwa seluruh izin proyek, termasuk dokumen lingkungan, belum diperbarui sejak proyek sempat berhenti dan kini kembali dilanjutkan.

Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan ketegasan Pemerintah Daerah. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan dan tata ruang, Proyek berskala besar seperti pusat perbelanjaan semestinya berjalan dengan kepastian hukum dan kajian lingkungan yang memadai.

Kekhawatiran paling kuat datang dari warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Mereka menilai pembangunan masif tersebut berpotensi mengubah aliran air dan memperparah risiko banjir, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah sejak aktivitas Proyek kembali berjalan. Menurutnya, kawasan tempat tinggalnya memang sejak lama rawan tergenang saat musim hujan.

"Terus terang kami takut. Dari dulu daerah sini kalau hujan deras saja sudah gampang tergenang. Sekarang ada Proyek besar, tanah ditimbun, saluran berubah, kami khawatir banjirnya makin parah," ujarnya.

Secara regulasi, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin aktif dan dokumen lingkungan yang sah. Jika masa berlaku izin telah habis, seharusnya seluruh aktivitas dihentikan hingga proses Perizinan diperbarui. 

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan oleh pihak berwenang.

Sejumlah kalangan menilai, pembiaran terhadap proyek tanpa izin aktif dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Bandar Lampung. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek-proyek lain akan mengikuti pola serupa.

Diketahui, kawasan sekitar Living Plaza termasuk wilayah dengan sistem drainase yang sensitif. Perubahan kontur tanah, penutupan lahan resapan, serta pemadatan tanah berpotensi mengganggu aliran air. 

Tanpa pengelolaan lingkungan yang ketat, pembangunan pusat perbelanjaan skala besar dikhawatirkan dapat memperparah genangan hingga memicu banjir.

Warga pun berharap Pemerintah Daerah tidak tutup mata terhadap kondisi ini dan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat.

"Jangan sampai nanti sudah jadi mal, kami yang jadi korban tiap hujan. Pemerintah harus tegas, jangan cuma diam," kata warga tersebut.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.