Antara Hibah, Hutang dan Banjir Kota

Redaksi - Senin, 19 Jan 2026 - 13:15 WIB
Antara Hibah, Hutang dan Banjir Kota
Banjir bukan soal sapu dan cangkul, tapi soal kebijakan. Ketika Camat, Lurah, dan RT diminta turun membersihkan drainase. - Gunawan Handoko
Advertisements

Oleh : Gunawan Handoko

HARIANKANDIDAT.CO.,ID - Walikota Bandar Lampung tampaknya sudah terlalu lelah dan kehabisan ide untuk mengatasi banjir, sampai harus menginstruksikan para Camat, Lurah dan RT untuk membersihkan saluran drainase di wilayah masing-masing. 

Meski tujuannya baik, namun instruksi tersebut kurang tepat, karena Tupoksi mereka seharusnya fokus pada tugas-tugas administratif dan pemerintahan, bukan melakukan pekerjaan fisik seperti membersihkan saluran Drainase. Sebagai wakil pemerintah kabupaten/kota, Camat bertanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah kabupaten.kota di tingkat kecamatan. 

Demikian halnya Lurah, sebagai kepala kelurahan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kelurahan. Selama kurun waktu 15 tahun, Kota Bandar Lampung memang memiliki masalah banjir yang cukup serius, terutama saat musim penghujan. 

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya perawatan drainase dan tidak adanya drainase yang memadai untuk mengalirkan air ke hilir. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah kota Bandar Lampung telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi banjir, seperti normalisasi sungai, pembangunan tanggul, dan perbaikan drainase. 

Namun upaya-upaya tersebut masih belum mampu untuk mengatasi masalah Banjir secara menyeluruh, karena drainase yang ada belum terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Selain itu, banyak diantara bangunan drainase kota yang sudah tertutup dengan plat beton, sehingga sulit untuk dilakukan pemeliharaan maupun rehabilitasi. 

Pemerintah kota telah kehilangan jejak terkait bangunan Drainase kota yang ada, baik yang pernah dibangun oleh pemerintah maupun masyarakat atau pengusaha. Maka menjadi sulit untuk mendeteksi apakah drainase tersebut masih dapat berfungsi untuk menerima limpahan air atau justru sebaliknya, menghambat arus air. 

Langkah darurat yang dilakukan selama ini adalah membuat sodetan-sodetan ditempat yang terjadi Banjir. Langkah darurat ini hanya mampu untuk mengurangi genangan air yang biasa terjadi di jalan-jalan protokol, sementara banjir yang ada ditengah-tengah wilayah permukiman tidak berkurang. 

Ini sesungguhnya yang harus dicarikan solusinya sekarang. Jika kota Bandar Lampung ingin terbebas banjir, maka harus berani melakukan grand desain terhadap sistem drainase kota. 

Meski biayanya cukup besar, namun dapat mengakhiri bencana banjir yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Dalam kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini yang masih memprihatinkan, dimana terjadi defisit anggaran dan hutang yang belum dibayar, maka pembangunan harus terarah dengan memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti jalan lingkungan dan drainase. 

DPRD sebagai lembaga legislatif harus mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Publik juga mempertanyakan fungsi DPRD Kota Bandar Lampung yang dianggap tidak efektif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. 

DPRD dinilai tidak peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Bahkan DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan pembiaran, atas langkah Walikota Bandar Lampung yang nekad memberikan hibah sebesar Rp.60 miliar untuk membangun kantor Kejati Lampung. 

Angka yang sangat fantastis jika dibandingkan anggaran perbaikan jalan dan Drainase tahun 2025 yang hanya Rp. 50 miliar. Membangun kantor Kejati merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Kejagung bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan kantor Kejati di seluruh Indonesia. Artinya, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki kewajiban untuk itu. Kalau pun mau membantu, cukup untuk Kejari Bandar Lampung sesuai level tingkatannya, tidak perlu mengambil yang menjadi kewenangan diatasnya. 

Pemberian hibah bukan kali ini saja, sebelumnya Pemkot Bandar Lampung telah menggelontorkan bantuan sebesar Rp.50 miliar untuk pembangunan fasilitas kesehatan Universitas Lampung dan Rp.75 miliar untuk bangunan rumah sakit UIN Raden Intan Lampung. 

Pemkot Bandar Lampung juga ‘berbaik hati’ dengan melakukan rehabilitasi Rumah Dinas Komandan Korem 043 Garuda Hitam serta pembangunan Rumah Dinas Kapolda Lampung. Mirisnya lagi, Pemkot Bandar Lampung berencana untuk mengajukan pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 227 miliar, guna menutupi hibah dan pembiayaan infrastruktur yang lain. 

Mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti SMI untuk menutupi hutang memang bisa menjadi pilihan, tetapi perlu dianalisis secara menyeluruh, apakah kebijakan ini efektif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek pinjaman tersebut mungkin dapat memberikan solusi, tetapi juga dapat meningkatkan beban hutang Pemkot Bandar Lampung di masa depan. 

Maka perlu dianalisis secara cermat terkait kemampuan Pemkot untuk membayar kembali pinjaman tersebut serta dampaknya terhadap keuangan daerah. Mestinya Pemkot dapat mengambil kebijakan yang lebih profesional dan komprehensif, seperti optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi pengeluaran, dan perencanaan keuangan jangka panjang yang lebih baik. 

Jangan hanya mengandalkan ketergantungan pada pinjaman. Jika pinjaman tersebut untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan memiliki dampak positif jangka panjang bagi masyarakat, tentu tidak masalah. 

Tapi kalau pinjaman digunakan untuk memberikan bantuan hibah kepada lembaga atau instansi vertikal seperti membangun kantor Kejati Lampung yang nilainya mencapai Rp 60 miliar, tentu sangat tidak tepat. 

Mestinya bantuan hibah itu bersumber dari APBD atau sumber pendapatan lainnya yang tidak akan menambah beban hutang daerah. Apapun alasannya, menggunakan uang pinjaman untuk memberi hibah kepada instansi dan lembaga apapun, akan membebani keuangan daerah di masa depan dan mengurangi kemampuan daerah untuk membiayai program-program yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat, Untuk itu dalam konteks ini DPRD perlu meninjau kembali rencana hutang tersebut. 

Perlu diingat bahwa uang yang dihambur-hamburkan itu bukan uang pribadinya Walikota, tapi uangnya rakyat dari hasil pajak dan keringat rakyat. Banyak pihak yang masih berharap agar Kejati Lampung dapat mempertimbangkan kembali dengan bijak, terkait bantuan Pemkot Bandar Lampung untuk membangun kantor baru. 

Jika saat ini sudah terlanjur dibangun tahap pertama senilai Rp.15 miliar, maka untuk pekerjaan tahap kedua diambil alih pihak Kejati Lampung. Dalam kondisi keuangan Pemkot yang masih defisit, ditambah dengan hutang yang besar, akan lebih baik jika bantuan tersebut ditolak atau dibatalkan. 

Sikap bijak tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejati Lampung terhadap masyarakat kota Bandar Lampung. Berikan kesempatan kepada Walikota agar memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan dibutuhkan masyarakat. 

Publik menuntut Walikota untuk transparan dalam mengelola keuangan daerah dan membuat keputusan yang berbasis pada data dan análisis yang akurat, karena Walikota harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakannya, serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien. Sudah saatnya bagi Walikota Bandar Lampung untuk mendengarkan aspirasi dan menghormati hak-hak rakyat, bertindak dengan bijaksana dan arif.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.