HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menanggapi insiden peluru nyasar yang kembali terjadi dalam acara adat Begawi di Lampung Tengah pada Senin (13/02/2025).
Peristiwa ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial DK.
Menurut Benny, kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi petinggi kepolisian terkait kewenangan yang diberikan kepada anggotanya dalam kepemilikan Senjata Api.
"Peristiwa salah tembak ini harus menjadi perhatian publik, mengingat tidak ada dugaan tindak pidana sebelum oknum tersebut melepaskan tembakan," ungkapnya Rabu (13/3/2025).
Benny juga menambahkan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan Senjata Api rakitan yang tidak legal oleh oknum Brimob tersebut. Kepolisian harus bertindak tegas dalam menegakkan hukum pidana terhadap anggotanya yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Profesionalitas dan integritas kepolisian dalam penegakan hukum sangat dipertaruhkan dalam kasus ini," tambahnya.
Polri memiliki Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas menertibkan anggotanya. Menurut Benny, Propam harus mengkaji legalitas kepemilikan Senjata Api oleh anggotanya dan menelusuri bagaimana seorang anggota bisa memiliki senjata api ilegal.
Ia berharap ada tindakan tegas setelah kejadian ini serta langkah preventif agar insiden serupa tidak terulang.
"Penegakan hukum harus berjalan dengan tegas agar tidak ada celah bagi aparat untuk menyalahgunakan Senjata Api," tegasnya.
Dalam regulasi hukum Indonesia, kepemilikan Senjata Api ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut sanksi yang dapat dikenakan:
1. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa penggunaan Senjata Api secara ilegal dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. Pasal 500 KUHP mengatur sanksi bagi penggunaan Senjata Api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang berwenang, yang dapat berupa pidana kurungan dan denda.
Kepemilikan Senjata Api ilegal mencakup kepemilikan tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Senjata api ilegal seringkali digunakan dalam tindak pidana seperti penembakan tanpa sasaran jelas, pembunuhan berencana, dan ancaman kekerasan.
Polri sebagai institusi yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kepemilikan Senjata Api harus memperketat pengawasan serta seleksi pemberian izin guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
(Vrg)