Disdag Bandar Lampung Targetkan Retribusi Rp3,6 Miliar di Tahun 2026

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 21 Jan 2026 - 21:40 WIB
Disdag Bandar Lampung Targetkan Retribusi Rp3,6 Miliar di Tahun 2026
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp3,6 miliar pada tahun anggaran 2026, naik dari tahun sebelumnya. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung menetapkan sasaran penerimaan retribusi sebesar Rp3,6 miliar untuk tahun anggaran 2026. 

Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp200 juta dibandingkan target retribusi pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,4 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menjelaskan bahwa target penerimaan tersebut bersumber dari dua pos utama, yakni retribusi pelayanan pasar serta retribusi atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

"Untuk tahun 2026, total Retribusi yang ditargetkan mencapai Rp3,6 miliar. Sumbernya berasal dari retribusi pelayanan pasar dan pemakaian Barang Milik Daerah," ujar Erwin.

Ia memaparkan, kontribusi dari Retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp1,58 miliar. Sementara itu, penerimaan dari retribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah diproyeksikan menembus angka di atas Rp2 miliar.

Dalam upaya merealisasikan target tersebut, Disdag Bandar Lampung akan mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada, khususnya dari sektor pengelolaan pasar tradisional dan pemanfaatan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan dinas.

"Berbagai potensi akan terus kami gali agar target Retribusi ini bisa tercapai," katanya.

Erwin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, capaian Retribusi pelayanan pasar berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan. Namun, penerimaan dari retribusi pemakaian Barang Milik Daerah masih belum optimal.

"Realisasi Retribusi pelayanan pasar tahun lalu sesuai target, tetapi untuk pemakaian Barang Milik Daerah baru mencapai sekitar 70 persen," jelasnya.

Menurutnya, salah satu faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya Retribusi BMD adalah karena tidak seluruh pedagang atau pelaku usaha di kawasan pasar menggunakan ruko atau aset milik pemerintah daerah.

"Memang tidak semua pedagang menyewa ruko atau aset pemerintah yang ada di area pasar," tutup Erwin.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.