Pemkot Abai Supremasi Hukum

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Jan 2026 - 20:05 WIB
Pemkot Abai Supremasi Hukum
Pengamat kebijakan publik Unila menilai ada ketegangan serius antara tujuan sosial Pemkot Bandar Lampung dan kepatuhan hukum dalam praktik pencairan hibah daerah. Supremasi hukum dinilai tak boleh dikompromikan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menilai adanya ketegangan serius antara tujuan sosial pemerintah kota Bandar Lampung terhadap kepatuhan hukum dalam praktik pencairan hibah.

Soma mengatakan, bahwa niat baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip supremasi hukum.

"Ini sebenarnya bentuk ketegangan di ruang publik antara tujuan sosial yang bisa kita katakan baik dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam negara hukum, ketegangan ini seharusnya diselesaikan dengan prinsip utama Supremasi Hukum, bukan kompromi prosedural atas nama niat baik," ujar Vincensius. Minggu (25/01)

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan lebih tepat dikaji secara mendalam oleh akademisi atau praktisi hukum tata negara. Namun, dari sudut pandang kebijakan publik, Vincensius melihat adanya indikator yang mengkhawatirkan dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pencairan anggaran kepada entitas yang legalitasnya belum sepenuhnya tuntas.

"Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi verifikasi dan kehati-hatian fiskal dalam penggunaan keuangan daerah," jelasnya.

Menurut Vincensius, prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah menuntut agar setiap rupiah uang publik dibelanjakan atas dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Ia menilai masih terdapat mispersepsi dalam memandang hibah daerah.

"Hibah daerah tidak boleh dipahami sekadar sebagai bantuan sosial. Ia adalah instrumen kebijakan publik yang tunduk pada syarat administratif dan legalitas yang ketat," tegasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan dana daerah yang tidak taat hukum berpotensi menimbulkan cacat prosedural, meskipun diklaim untuk kepentingan operasional, kepentingan publik, atau didorong oleh iktikad baik.

"Niat baik pemerintah kepada publik tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan yang berlaku," katanya.

Vincensius mengapresiasi, peran pers yang menyoroti dugaan praktik tersebut. Menurutnya, jika pencairan dana publik kepada lembaga yang belum memenuhi syarat legal benar terjadi dan dibiarkan, maka akan muncul risiko serius.

"Risikonya adalah normalisasi pencairan dana publik kepada lembaga yang belum memiliki legalitas. Jika ini dibiarkan, dampaknya tentu kerugian publik," ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini mencerminkan masalah yang lebih struktural dalam sistem politik dan pemerintahan daerah, terutama lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga publik.

"Ada ketidakoptimalan koordinasi dan pengawasan antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD. Seharusnya dalam siklus anggaran dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan ada mekanisme pengecekan yang memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi," jelasnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan paling ideal berada di DPRD. Karena itu, jika dugaan yang disorot pers terbukti, perhatian tidak hanya tertuju pada pihak penerima hibah atau Pemerintah Kota, tetapi juga pada lembaga yang memiliki kewenangan memverifikasi dan menyetujui pencairan dana.

"Dalam hal ini, DPRD juga harus dilihat perannya secara kritis," pungkasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.