HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana menambah 300 alat perekam transaksi atau tapping box pada tahun anggaran 2026 sebagai langkah konkret mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, sekitar 600 tapping box telah terpasang pada sejumlah wajib pajak sektor usaha.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menilai kebijakan tersebut sebagai strategi penting untuk mencapai target PAD 2026 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Yang sudah existing itu kurang lebih ada 600 tapping box. Penambahan 300 ini merupakan upaya dalam rangka pencapaian target Pad. Dengan optimalisasi ini, kenaikan target PAD dari tahun sebelumnya diharapkan bisa tercapai," ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, pajak daerah saat ini mencakup sekitar 11 item, termasuk pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak perhotelan yang kini tergabung dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Kalau tahun lalu realisasi pajak daerah sekitar Rp901 miliar, lalu target tahun ini naik menjadi Rp950 miliar. Kenaikan sekitar Rp50 miliar itu tentu harus dicari sumbernya. Salah satunya melalui optimalisasi dengan metode ekstensifikasi, yakni penambahan 300 Tapping Box untuk menjaring wajib pajak baru," jelasnya.
Menurut Agusman, pemasangan Tapping Box tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta mencegah potensi manipulasi data transaksi.
"Kalau belum terpasang Tapping Box, kita tidak bisa melihat transaksi secara akurat. Misalnya rumah makan, pengunjungnya 10 orang, tapi yang dilaporkan bisa saja hanya 5. Dengan tapping box, data transaksi tercatat secara real time, akurat, dan langsung terintegrasi ke Bank Lampung," katanya.
Ia juga menyoroti masih besarnya potensi pajak dari pertumbuhan sektor usaha di Kota Bandar Lampung, seperti kafe, restoran, pusat perbelanjaan, serta hotel kelas melati dan penginapan waralaba seperti OYO dan RedDoorz yang belum sepenuhnya tergarap.
"Masih banyak hotel kelas melati dan penginapan waralaba yang selama ini sistemnya manual, petugas UPT yang datang ke lokasi. Itu rawan dan tidak efektif. Dengan Tapping Box, pembayaran pajak bisa dilakukan secara langsung dan transparan," ungkap Agusman.
Lebih lanjut, Agusman mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan para wajib pajak hotel dan restoran. Dari sekitar 50 wajib pajak yang dipanggil, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memasang Tapping Box dan telah direkomendasikan oleh Bapenda untuk segera melakukan pemasangan.
Terkait kemungkinan jumlah Tapping Box yang masih kurang, Agusman menyebut hal tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan.
"Kalau nanti ternyata 300 itu masih kurang karena pertumbuhan usaha semakin pesat, tentu bisa ditata kembali dalam APBD Perubahan 2026. Namun untuk tahap awal, 300 Tapping Box ini sudah cukup signifikan," pungkasnya.
(Okt)