HARIANKANDIDAT.CO.ID – Program Bagi-bagi Umroh dan wisata religi yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) melalui Bagian Kesejahraan Rakyat (Kesra) memicu Polemik baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, Mekanisme pembagian kuota program umrah dan wisata religi yang bersumber dari APBD itu dibagikan kepada Instansi Vertikal seperti Kejaksaan hingga kepolisian.
Hal tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tidak adanya kriteria baku dalam penetapan peserta program wisata religi/rohani. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), peserta disebut ditetapkan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung tanpa didahului proses seleksi berdasarkan kriteria yang jelas.
Suadi mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah, khususnya mengenai dasar penentuan penerima manfaat dan alasan program yang menggunakan uang rakyat tersebut banyak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pegawai instansi vertikal.
"Kami meminta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terbuka mengenai siapa yang menentukan penerima, apa kriterianya, serta bagaimana proses pembagian kuota umrah dan wisata religi tersebut. Kalau memang menggunakan APBD, masyarakat berhak mengetahui mekanisme dan dasar penetapan penerimanya," ujar Suadi. Minggu (09/08)
Berdasarkan LHP BPK, Kata Romli, kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Tidak adanya mekanisme seleksi dengan kriteria baku juga menjadi persoalan dalam memastikan program tepat sasaran.BPK juga mengungkap bahwa sebagian besar peserta kegiatan berasal dari kalangan ASN dan instansi vertikal.
“Dari total 6.446 peserta wisata religi/rohani sepanjang 2025, sebanyak 1.665 peserta merupakan ASN aktif dan pegawai instansi vertical,” urainya
Rinciannya, sebanyak 1.386 peserta berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, sedangkan 279 peserta berasal dari berbagai instansi vertikal.
Peserta dari instansi vertikal tersebut antara lain berasal dari Kepolisian sebanyak 39 orang, Denpom Lampung 50 orang, Badan Pusat Statistik (BPS) 50 orang, Pengadilan Agama 50 orang, Universitas Lampung sembilan orang, Polwan Polresta Bandar Lampung 10 orang, serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebanyak 71 orang.
Sehingga, Sambung Romli, mempertanyakan dasar pemerintah daerah memasukkan pegawai instansi vertikal sebagai penerima manfaat program yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung. Menurutnya, perlu ada penjelasan apakah terdapat regulasi atau dasar hukum yang secara spesifik mengatur pemberian fasilitas tersebut kepada pegawai instansi yang secara administratif bukan bagian dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Ini yang harus dijelaskan. Apa dasar pemberian kepada instansi vertical, Apakah ada kriteria dan regulasinya, Jangan sampai anggaran daerah digunakan tanpa mekanisme yang jelas dan akhirnya menimbulkan pertanyaan publik," tegasnya.
Ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung ikut mengawasi tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang berangkat umrah atau wisata religi, melainkan menyangkut tata kelola APBD dan prinsip keadilan dalam pemberian manfaat kepada masyarakat.
"Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus transparan, penerimanya harus memiliki kriteria yang jelas, dan seluruh mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Romli menambahkan, Temuan BPK tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sasaran utama program wisata religi yang dibiayai APBD Kota Bandar Lampung. Terlebih, program tersebut tidak hanya melibatkan ribuan peserta, tetapi juga memberikan manfaat kepada ASN aktif dan pegawai dari sejumlah instansi vertikal.
"Kami tidak mempersoalkan program keagamaan sepanjang memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Yang kami persoalkan adalah ketika tidak ada kriteria penerima yang baku dan penentuannya berdasarkan petunjuk atau penunjukan. Ini harus dibuka kepada publik," pungkasnya.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menyikapi sorotan terhadap pelaksanaan program umroh dan wisata religi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurut Gunawan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak program Umroh gratis. Persoalan yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana mekanisme penentuan penerima dan skala prioritas program tersebut.
"Umroh itu ibadah dan program mulia, untuk membantu warga yang secara ekonomi tidak mampu. Maka harusnya suci dari KKN. Yang dipersoalkan publik adalah cara dan prioritasnya," kata Gunawan.
Ia menilai, apabila penerima manfaat ditentukan tanpa kriteria yang jelas dan transparan, maka penggunaan APBD berpotensi tidak tepat sasaran. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Kalau kuotanya asal tunjuk dan jatuh ke orang-orang terdekat pejabat, maka dana APBD habis untuk yang tidak tepat sasaran. Kepercayaan rakyat hilang, dan program prioritas lain terabaikan," ujarnya.
Gunawan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini terus didorong pemerintah. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menentukan prioritas belanja.
"Kita baru saja membaca KUA 2026, belanja modal hanya Rp294 miliar. Pemkot beralasan dananya belum ada untuk perbaikan jalan, drainase dan infrastruktur dasar. Beberapa hari ini muncul berita dugaan penyimpangan kuota umroh APBD Kota Bandar Lampung. Ini bukti bahwa masalah kita bukan hanya kurang uang, tapi salah urus," tegasnya.
Ia juga menyinggung pinjaman daerah senilai Rp227 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Menurut Gunawan, pemerintah harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran maupun pembiayaan daerah benar-benar digunakan secara terukur dan tepat sasaran.
"Jika dana untuk rakyat saja bisa jadi bancakan, bagaimana kita bisa percaya uang pinjaman Rp227 miliar dari SMI akan tepat sasaran? Ini namanya tidak konsisten. Di satu sisi bilang hemat, tapi di sisi lain jor-joran untuk program yang pengawasannya lemah," katanya.
Gunawan menegaskan, program Umroh gratis tidak perlu dihapus. Namun, pemerintah harus memperbaiki mekanisme penerima manfaat dengan membuat kriteria yang jelas serta skala prioritas.
Menurut dia, kelompok prioritas pertama seharusnya berasal dari masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti warga miskin ekstrem yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Bandar Lampung dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Selain itu, kelompok dhuafa yang tidak memiliki penghasilan tetap serta penyandang disabilitas yang secara ekonomi tidak mampu juga dinilai layak menjadi prioritas.
Sementara kelompok prioritas kedua, kata Gunawan, dapat diarahkan kepada para pejuang agama dan sosial, seperti guru ngaji atau ustaz yang aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan memperoleh rekomendasi dari takmir masjid serta kelurahan.
"Para marbot dan imam masjid, guru TPA, kader Posyandu yang aktif minimal tiga tahun juga bisa dipertimbangkan," ujarnya.
Sebaliknya, Gunawan meminta agar kelompok yang secara ekonomi relatif lebih mampu tidak menjadi penerima program yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Jangan sampai ada ASN, anggota TNI, Polri dan pejabat yang ikut program Umroh gratis. Karena mereka sudah punya tunjangan dan program sendiri dari instansinya," katanya.
Untuk mencegah munculnya tudingan pilih kasih, Gunawan mengusulkan pembentukan tim verifikasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota, Kementerian Agama, BAZNAS serta tokoh masyarakat.
Menurutnya, proses verifikasi tidak boleh hanya berdasarkan keputusan atau penunjukan satu pihak.
"Biar adil dan tidak menjadi sorotan publik, Pemkot perlu membentuk Tim Verifikasi gabungan yang terdiri dari Kesra, Kementerian Agama, BAZNAS dan tokoh masyarakat. Bukan hanya main tunjuk sesuai selera wali kota seorang," ujarnya.
Ia juga mendorong agar daftar calon penerima yang telah lolos verifikasi diumumkan secara terbuka. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan sebelum daftar penerima ditetapkan.
"Masyarakat tidak minta dihapus, hanya minta dibenahi. Karena ini bukan dana hibah pribadi, tapi ini uang rakyat," tegas Gunawan.
Menurutnya, keterbukaan sejak awal justru dapat menghindarkan pemerintah dari tudingan negatif dan mengurangi kecemburuan sosial.
"Kalau kriterianya jelas dan terbuka, diyakini tidak ada lagi istilah bancakan, dan tidak ada lagi yang harus buang badan. Karena yang berangkat benar-benar yang berhak," katanya.
Gunawan juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung mengambil sikap lebih tegas terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia mengusulkan agar program umroh gratis untuk tahun 2027 sementara ditunda apabila belum terdapat aturan dan mekanisme penerima yang jelas.
"Bukan anti Umroh, tapi anti jor-joran tanpa skala prioritas," ujarnya.
Ia menilai, DPRD dan Pemkot perlu duduk bersama untuk menyusun aturan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program. Jika program tetap dilanjutkan, menurutnya, pemerintah perlu memiliki regulasi yang mengatur kriteria penerima, mekanisme pendaftaran, proses verifikasi hingga pengumuman kepada publik.
"Jika program Umroh mau tetap jalan, buat dulu Peraturan Wali Kota. Kriterianya jelas, pendaftarannya terbuka, verifikasinya berlapis, dan diumumkan ke publik," katanya.
Gunawan menambahkan, anggaran daerah seharusnya terlebih dahulu diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti perbaikan jalan, penanganan banjir, pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan.
"Umroh itu bagus dan mulia. Tapi akan lebih bagus lagi kalau dilakukan setelah kebutuhan dasar rakyat beres. Pemimpin yang bijak itu mendahulukan program yang mendesak, bukan yang mendesak untuk pencitraan," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pemerintah harus menghentikan seluruh program sosial, melainkan memastikan setiap program memiliki manfaat yang jelas dan penerima yang tepat.
"Efisiensi bukan berarti pelit, tapi adil. Maka DPRD dan Pemkot Bandar Lampung perlu duduk bersama dalam menyusun program. Dahulukan anggaran untuk jalan yang rusak, antisipasi banjir, stunting dan pengentasan kemiskinan," pungkas Gunawan.
Gunawan juga meminta seluruh program bantuan pemerintah diaudit secara menyeluruh. Program yang dinilai hanya bersifat seremonial, menurutnya, perlu dievaluasi dan anggarannya dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
(Okt)