Vonis 18 Tahun Dibanding, Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru

Redaksi Harian Kandidat - Selasa, 03 Feb 2026 - 18:53 WIB
Vonis 18 Tahun Dibanding, Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru
Yuli Setyowati, Kuasa Hukum M. Abu Bakar - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan berencana, M. Abu Bakar Bin Nasrudin (24), menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 14 Januari lalu. Terdakwa divonis terkait kasus pembunuhan penjaga rumah, Aop Sofiani (70).

Yuli Setyowati, kuasa hukum M. Abu Bakar, menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama dinilai mengandung kekeliruan serius, baik dalam penerapan hukum maupun penilaian fakta persidangan.

"Kami menyatakan mengajukan Banding karena putusan ini secara nyata mengandung kekeliruan," ujar Yuli saat dikonfirmasi, Selasa (03/02).

Pihak pembela menilai majelis hakim keliru menyatakan terpenuhinya unsur "pembunuhan berencana". Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada rencana sebelumnya untuk membunuh korban.

"Korban baru ditemui secara tidak sengaja di lokasi kejadian. Jadi, tidak ada jeda waktu tenang antara niat dan perbuatan, yang merupakan syarat dalam doktrin pidana tentang perencanaan," jelas Yuli.

Pokok keberatan lain yang diajukan adalah pengabaian keterangan ahli kejiwaan. Yuli menyebut, ahli yang diperiksa di persidangan secara tegas menyatakan kliennya mengalami gangguan jiwa berat atau psikotik.

"Menurut Pasal 39 KUHP baru, kondisi ini menyebabkan pelaku tidak mampu bertanggung jawab secara pidana. Seharusnya, yang diterapkan bukan pidana, tetapi tindakan berupa perawatan kejiwaan," tegasnya.

Ia juga menyesalkan bahwa putusan justru lebih mendasarkan pertimbangan pada keterangan pihak yang tidak berkompeten di bidang medis, serta pendapat ahli kriminologi yang tidak diperiksa langsung di persidangan.

"Hal ini kami nilai bertentangan dengan prinsip pembuktian dan yurisprudensi Mahkamah Agung," kata Yuli.

Kuasa Hukum juga menilai terjadi pelanggaran serius terhadap hak atas peradilan yang adil. Pihaknya menyatakan, penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru tidak pernah diberitahukan kepada terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

"Oleh karena itu, Banding kami ajukan untuk meluruskan penerapan hukum dan memastikan keadilan substantif ditegakkan. Kami berharap pengadilan tinggi dapat menempatkan perkara ini sesuai fakta hukum dan ketentuan undang-undang yang sebenarnya," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.