HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Lampung, Toto Suharto, memberikan klarifikasi terkait sorotan atas lonjakan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat dikonfirmasi, Toto Suharto menjelaskan bahwa kenaikan nilai kekayaan yang tercatat bukan disebabkan penambahan aset baru, melainkan akibat perubahan penilaian harga pasar.
“Terima kasih bang. Terkait berita laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK dan ditembuskan ke Kementerian PU, saya sudah memberikan keterangan ke pimpinan pusat. Pada intinya lonjakan kekayaan diakibatkan adanya perubahan penilaian harga pasar setempat, bukannya akibat adanya penambahan aset kekayaan,” ujarnya Selasa(3/2/2026).
Menurutnya, penyesuaian nilai tersebut merupakan pembaruan estimasi harga atas aset yang telah dimiliki sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti lonjakan signifikan nilai kekayaan Kasatker BPJN Wilayah II Lampung dan menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap data LHKPN dalam beberapa tahun terakhir. Dari perbandingan laporan tahun 2020 dan 2024, ditemukan kenaikan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mendekati 185 persen, serta kenaikan total kekayaan bersih sekitar Rp2,88 miliar atau 141 persen.
“Kami melihat ada lonjakan kekayaan yang sangat signifikan dan patut dipertanyakan kewajarannya. Kondisi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Faqih kamis(27/1/2026).
LSM TRINUSA menyebut telah melaporkan dugaan ketidakwajaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan ke Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kejaksaan Agung RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Faqih menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh, namun meminta adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara nilai kekayaan dan sumber penghasilan yang sah.
“Keterbukaan dan akuntabilitas pejabat publik adalah keharusan, terlebih di sektor strategis pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
(Hen)