HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terhadap mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022.
Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 3 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026. Penetapan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas permohonan perpanjangan masa penahanan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran untuk kepentingan proses penuntutan.
Langkah perpanjangan penahanan dilakukan karena tim jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tersebut. Mereka yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan pelaksana proyek masing-masing berinisial Syahril, Saril, dan Adal Linardo.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memperlancar proses penyidikan dan penuntutan.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan di bawah penanganan Kejati Lampung.
(Hen)