Sidang Dugaan Korupsi Dana PI Memanas

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 13 Mei 2026 - 18:08 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Dana PI Memanas
Sidang dugaan korupsi dana PI 10% di Lampung berlangsung panas! Mantan Gubernur Arinal Djunaidi bersaksi, namun ketegangan muncul saat Hakim menegaskan fakta administratif dan meminta jawaban yang jelas. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), berlangsung panas dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2026).

Pasalnya, ketegangan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kapasitas Arinal yang sudah membahas pengelolaan dana PI 10 persen bersama sejumlah pihak, padahal saat itu dirinya baru berstatus sebagai Gubernur terpilih dan belum resmi dilantik sebagai Gubernur.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arinal mengklaim langkahnya berdasarkan informasi orang dekat. Ia mengaku memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas yang memberitahunya bahwa ada peluang keuntungan dana 10 persen untuk daerah.

"Saya memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas dan memberitahu rencana itu akan mendapat keuntungan dana 10 persen untuk kebutuhan daerah," ujar Arinal.

Lebih lanjut, saat Majelis Hakim Ayanef Yulius memaparkan fakta administratif. Arinal menyebut Dana Pi tersebut masih berupa peluang 80 persen.

Namun, Hakim menegaskan bahwa proses tersebut sebenarnya sudah dieksekusi oleh Gubernur sebelumnya melalui SK resmi penunjukan PT Wahana Raharja.

"Berarti itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan. Sementara saksi menyatakan tadi seakan-akan itu hanya masih peluang, sementara Gubernur yang lama sudah melaksanakan itu. Coba di jelaskan," kata Hakim.

Suasana menjadi berubah ketika Arinal mencoba memotong pembicaraan Hakim dengan terus mengulang jawaban soal koordinasi pemangku kepentingan. Tak butuh waktu lama, Hakim langsung menghentikan ucapan Arinal dengan nada tegas.

"Bukan yang itu saya tanyakan, Pak," sela Hakim.

"Saya jawab dulu, Pak..." sahut Arinal.

"Saya di sini Hakimnya, Pak, bukan Bapak," tegas Hakim.

Melihat saksi yang mulai terpancing emosi dan memberikan jawaban berputar-putar, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi memberikan peringatan agar Arinal bersikap kooperatif dan jujur. Hakim menyarankan agar Arinal tidak memaksakan ingatan jika memang tidak tahu atau lupa.

"Cukup jawabnya lupa atau tidak ingat. Supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya nanti seolah dipaksa harus ingat, padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik," tandasnya.

Kesaksian Arinal Djunaidi ini menjadi krusial dalam mendalami bagaimana prosedur awal pengelolaan dana PI 10 persen di Lampung yang kini berujung pada meja hijau akibat dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

(Edi/Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.