Punya Citra Buruk, 14 Polisi Polda Lampung di PTDH

Redaksi - Jumat, 03 Jan 2025 - 19:44 WIB
Punya Citra Buruk, 14 Polisi Polda Lampung di PTDH
Ilustrasi PTDH di Polda Lampung - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pada tahun 2024, total 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan dengan tidak  hormat (PTDH) oleh Biro Keamanan Profesi (Propam) Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam menjaga kedisiplinan dan menjaga profesionalisme aparat kepolisiannya.

“Pada tahun 2024, Divisi Propam Polda Lampung menerima 194  pengaduan masyarakat, dari jumlah tersebut, 14 anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran berat dikeluarkan secara tidak hormat.

“Empatnya sudah mengajukan banding, dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Irjen Helmy dalam keterangan resmi.

Pelanggaran tersebut meliputi kinerja yang tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan pencemaran nama baik lainnya.

Selain itu, Divisi Propam Polda Lampung  menangani 172  pelanggaran disiplin dan 65  pelanggaran disiplin pada tahun 2024. Kode Etik Profesi (KEPP).

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan personel Polri,” jelasnya.

“Semua pengaduan masyarakat akan segera kami tangani sesuai dengan prinsip keadilan, kepekaan dan profesionalisme,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Kapolda Helmy menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan kehormatan institusi kepolisian.

“Semoga tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai melakukan perubahan kecil dan mulai dari sekarang,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran yang dilakukan personel Polri dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.

Kapolda juga menegaskan, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat keseriusan dan sifat pelanggarannya.

“Kami berharap tindakan tegas ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian nasional dan membantu menciptakan layanan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: dokumenter

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.