HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung telah memulai pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 terhadap pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota se provinsi Lampung.
Pemeriksaan BPK kali ini mendapat perhatian publik cukup besar, khususnya terkait dengan kebijakan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai kurang transparan.
Paling tidak ada 2 permasalahan yang masih mendapat sorotan publik kota Bandar Lampung, yakni pemberian dana hibah untuk pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sebesar Rp.60 miliar, dan pemberian hibah untuk SMA Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebesar Rp. 350 juta.
Terkait pemberian Dana Hibah kepada instansi vertikal Kejati Lampung, para pegiat kebijakan publik menyoroti bahwa hibah tersebut dinilai tidak lazim, karena hal tersebut menjadi tanggungjawab dan kewenangan Kejaksaan Agung RI. Pemberian dana hibah tersebut berpotensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Kejagung RI berkewajiban untuk membangun gedung Kejati berikut sarana dan prasarana lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Bidang Penyelenggaraan yang berwenang, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Gedung dan Sarana Prasarana Kejaksaan RI.
Oleh karena itu, pemberian hibah dari APBD untuk pembangunan gedung kantor Kejati Lampung patut dipertanyakan. Terlebih hibah tersebut terkesan dipaksakan, disaat keuangan Pemkot Bandar Lampung sedang mengalami defisit anggaran.
Selain itu, bantuan hibah tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi independensi Kejati Lampung dalam menjalankan tugasnya, tidak independen dan tidak objektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan Pemkot Bandar Lampung. Padahal independensi lembaga penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Maka persoalannya lebih kepada potensi konflik kepentingan dan dampaknya terhadap independensi Kejati Lampung, meskipun mungkin ada aturan yang membolehkan pemberian hibah.
Bagaimana dengan pemberian hibah kepada SMA Siger, Meski dana yang digunakan bukan dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2025 dan bukan merupakan objek pemeriksaan saat ini, namun BPK RI perlu untuk melakukan pemeriksaan, apakah terjadi pelanggaran atau sebaliknya. Hal ini penting, untuk menjaga jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
Pasalnya Walikota Bandar Lampung sudah menggelontorkan bantuan sebesar Rp.350 juta untuk SMA Swasta Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda, padahal sekolah tersebut belum memiliki ijin operasional. Meski status sekolah tersebut ilegal, namun Walikota Bandar Lampung secara terang-terangan menyatakan didepan publik, akan menambah hibah lagi sebesar Rp. 5 miliar kepada SMA Swasta Siger Bandar Lampung melalui APBD Perubahan tahun 2026.
Boleh jadi pernyataan Walikota Bandar Lampung tersebut merupakan ungkapan kemarahan atas besarnya kritik terhadap kebijakannya yang dianggap serampangan. Juga dapat dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik, dan bukan sebagai upaya untuk memperbaiki sesuatu yang salah.
Pernyataan Walikota Bandar Lampung yang akan memberikan hibah lebih besar lagi kepada SMA Siger justru membuat publik semakin curiga, apakah ada kepentingan pribadi Walikota Bandar Lampung atau pejabat lainnya terkait dengan yayasan atau sekolah tersebut? Bukankah yayasan yang menaungi SMA Siger tersebut merupakan yayasan swasta milik perorangan, bukan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Artinya, tidak ada konflik kepentingan terkait dengan pemberian bantuan tersebut.
Dalam konteks ini, publik berhak untuk mengetahui lebih lanjut tentang proses pemberian bantuan dan penggunaan anggaran tersebut. Beberapa pertanyaan yang perlu mendapat jawaban antara lain, apa alasan mendasar pemberian bantuan kepada SMA Siger yang belum memiliki ijin, bahkan gedungnya pun masih menumpang di SMP Negeri melalui pinjam pakai.
Bila pemberian bantuan kepada SMA Swasta merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung, bagaimana proses seleksi dan evaluasi untuk pemberian bantuan tersebut? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh SMA Swasta untuk menerima bantuan, serta bagaimana penggunaan anggaran bantuan tersebut akan diawasi dan dievaluasi.
Dalam konteks ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung juga telah menyuarakan kekhawatiran tentang kebijakan dana hibah ini, terutama karena kurangnya kajian akademik dan transparansi dalam proses penganggarannya.
DPRD menilai bahwa kebijakan ini berisiko menimbulkan masalah hukum dan konflik kepentingan. Masyarakat sangat berharap kepada BPK untuk memberi jawaban melalui hasil pemeriksaan atas pertanyaan yang bergelayut selama ini, apakah tindakan Walikota Bandar Lampung dalam mengelola dana hibah selama ini sudah benar.
Publik juga berharap agar pemeriksaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai azas dan norma hukum sistem keuangan negara. Apa yang sedang dilakukan BPK saat ini merupakan tahapan fase krusial dalam siklus audit keuangan negara, sehingga jangan sampai terjadi main mata dan kompromi.
Publik berharap pemeriksaan BPK kali ini bukan sekedar untuk melaksanakan agenda rutin tahunan, namun harus mampu menjawab berbagai dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di provinsi Lampung, khususnya kota Bandar Lampung. Adalah hal yang wajar apabila publik minta bantuan kepada BPK, karena Walikota Bandar Lampung selama ini belum dapat menjelaskan secara transparan dan akuntabel tentang proses pemberian hibah dan penggunaan anggaran tersebut.
Penulis : Gunawan Handoko
Pengamat kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, warga Kota Bandar Lampung.