HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Provinsi Lampung Linda Kurniasari memberikan klarifikasi terkait laporan wali murid dua calon siswa yang tidak diterima dalam Sistem Pembelajaran Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Klarifikasi ini disampaikan langsung dalam pertemuan bersama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung di ruang guru SLBN, Kamis (03/07).
Kunjungan itu dipimpin oleh Ahmad Yani selaku Komisioner PKPA Komnas PA Kota Bandar Lampung, yang hadir bersama dua stafnya untuk meminta penjelasan resmi terkait aduan wali murid dari dua calon siswa.
“Saya minta maaf karena saat rekan-rekan Komnas PA datang sebelumnya, saya sedang bertugas ke Jakarta untuk membahas rencana perbaikan fasilitas sekolah. Hari ini saya siap memberikan penjelasan secara langsung,” ujar Linda.
Linda menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku, termasuk persyaratan harus melampirakan hasil pemeriksaan psikologis calon siswa dari psikolog.
Linda menambahkan bahwa pihak sekolah menyambut baik kehadiran media yang turut mengawal isu ini. Ia berharap perhatian publik juga tertuju pada prestasi siswa-siswi berkebutuhan khusus yang selama ini telah mengharumkan nama Sekolah dan Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah sekolah kami. Meski siswa-siswinya berkebutuhan khusus, banyak dari mereka yang berprestasi. Masyarakat perlu tahu itu,” ungkapnya penuh semangat.
SLBN Provinsi Lampung tahun ini hanya membuka kuota 18 siswa untuk tingkat SD, sementara jumlah pendaftar mencapai 35 orang. Dengan kondisi tersebut, seleksi ketat harus dilakukan demi memastikan kualitas pembelajaran yang sesuai dengan kapasitas sekolah.
Menanggapi penjelasan pihak sekolah, Ahmad Yani dari Komnas PA menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan kejelasan informasi yang disampaikan, disamping itu Ahmad Yani jg menyampaikan dengan adanya hasil psikologis dari psikolog sebagai syarat pendaftaran merupakan parameter bahwa penerimaan SPMB 2025 di SLBN sudah baik.
“Alhamdulillah, sekarang sudah jelas. Komnas PA Kota Bandar Lampung bisa menyampaikan hasil klarifikasi pada hari ini kepada wali murid dan masyarakat, agar tidak muncul lagi asumsi atau prasangka negatif,” tandasnya.
(Edi)