HARIANKANDIDAT.CO.ID - Upaya memperkuat predikat kota layak anak dinilai harus diiringi kebijakan nyata yang berfokus pada kualitas lingkungan tumbuh kembang anak.
Perhatian terhadap ruang publik yang aman serta perlindungan anak dari paparan promosi zat adiktif menjadi sorotan utama dalam pembangunan perkotaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa terdapat dua isu mendesak yang perlu segera ditangani secara konkret, yakni ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak serta penertiban billboard rokok di sekitar lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kedua aspek tersebut memiliki dampak langsung terhadap kualitas perlindungan serta tumbuh kembang anak di wilayah perkotaan.
RTH Ramah Anak Jadi Kebutuhan Mendesak
Asroni menjelaskan bahwa RTH layak anak tidak cukup dimaknai sebagai taman kota biasa. Ruang publik tersebut perlu dirancang secara khusus agar aman, nyaman, edukatif, serta mampu mendukung aktivitas fisik dan interaksi sosial anak.
Keberadaan RTH yang memadai dinilai berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental anak, menyediakan ruang bermain dan bersosialisasi yang sehat, sekaligus menjadi alternatif positif untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.
"Kota membutuhkan lebih banyak ruang publik ramah anak yang benar-benar dirancang dengan standar keamanan, kenyamanan, serta nilai edukatif," tegasnya.
Ia mendorong pemerintah kota agar tidak hanya menambah jumlah RTH, tetapi juga melakukan revitalisasi taman yang sudah ada agar lebih fungsional, dilengkapi fasilitas bermain yang inklusif, serta dikelola dengan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Reklame Rokok Dinilai Ancam Perlindungan Anak
Selain persoalan RTH, Komisi IV juga menyoroti masih ditemukannya papan reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas pendidikan. Asroni menilai paparan visual iklan rokok di zona sensitif anak bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pengaruh promosi tembakau, terutama melalui visual yang mudah diakses dalam aktivitas sehari-hari.
"Iklan rokok di zona sensitif anak berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini. Ini harus menjadi perhatian serius," ujarnya.
Komisi IV mendorong pemerintah kota untuk melakukan penertiban Reklame Rokok secara konsisten, mengevaluasi izin billboard yang melanggar prinsip perlindungan anak, serta memperkuat pengawasan di kawasan pendidikan.
Kota Layak Anak Harus Berbasis Kebijakan Nyata
Asroni menegaskan bahwa predikat kota layak anak tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata.
Status tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menyentuh langsung kebutuhan dasar anak, termasuk lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan promosi zat adiktif.
Ia menambahkan bahwa lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah melalui perencanaan pembangunan yang berpihak pada generasi masa depan.
Komisi IV DPRD memastikan akan terus mengawal kebijakan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sekaligus mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar Bandar Lampung benar-benar tumbuh sebagai kota yang ramah anak secara substantif.