HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan Hibah Rp.35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dari APBD 2026 sebagai kekeliruan mendasar dalam mengelola prioritas anggaran rakyat.
Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan, bahwa hibah yang diberikan Pemprov Lampung kepada Kejati Lampung sebagai cerminan kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat Rakyat.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan pemerintah membaca kebutuhan riil masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hidup yang jauh lebih mendesak. Kami menilai kebijakan ini bermasalah, baik dari sisi hukum, tata kelola anggaran, maupun prinsip independensi penegakan hukum dalam negara demokrasi,” kata Pamungkas kepada media. Rabu (05/08).
Terkait legalitas, Kata dia, secara prinsip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 membuka ruang bagi pemerintah daerah memberi Hibah kepada instansi vertikal. Namun ketentuan itu bukan tanpa alasan.
“Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berkelanjutan, dan hanya boleh diberikan secara selektif. Lebih jauh, Permendagri terbaru secara tegas melarang hibah APBD membiayai objek yang sebenarnya menjadi tanggung jawab APBN. Mayoritas dari 17 paket proyek dalam hibah ini berkaitan dengan renovasi gedung serba guna, gerbang, pagar, hingga rumah dinas, adalah aset fisik institusi vertikal pusat yang semestinya dibiayai negara, bukan daerah. Kami mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan Pemprov sebelum mencairkan dana sebesar ini,” ungkapnya
Bahkan, sambung dia, Terkait persoalan rakyat yang lebih mendesak, pemerintah sibuk membangun gerbang dan gedung serba guna kejaksaan. Padahal, kondisi warga Lampung sendiri masih jauh dari sejahtera.
“Data BPS terbaru mencatat lebih dari 860 ribu warga Lampung masih hidup di bawah garis kemiskinan. Infrastruktur dasar juga belum layak. Pada 2025, tingkat kemantapan jalan provinsi baru sekitar 75 persen. Di tingkat kabupaten, ratusan kilometer jalan di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah masih rusak, baik ringan maupun berat. Belum lagi banjir besar yang melanda kota Bandar Lampung pada Maret 2026. LBH Bandar Lampung sendiri sudah menilai banjir itu sebagai bukti kelalaian pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang dan drainase kota. Ironisnya, di tengah semua masalah mendesak ini, anggaran justru mengalir deras untuk membangun fasilitas fisik kejaksaan institusi yang sebenarnya bukan tanggung jawab APBD,” terangnya
Selain itu, Terkait kepatutan fiskal, Kondisi keuangan Pemprov Lampung tidak sedang baik-baik saja. Laporan Keuangan Tahun 2025 mencatat utang jangka panjang sekitar Rp2 triliun, kekurangan pembiayaan kegiatan sendiri sekitar Rp1,3 triliun, ditambah kewajiban cicilan utang Rp1 triliun ke Bank BJB yang mulai berjalan tahun ini.
“Di tengah tekanan fiskal seperti ini, Pemprov justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk institusi yang sudah dibiayai APBN adalah keputusan yang salah prioritas, sementara kebutuhan layanan dasar masyarakat terhdap kesehatan, pendidikan, infrastruktur publik hal itu masih jauh dari memadai,” ucapnya.
Pamungkas menambahkan, Terkait independensi penegakan hukum, Kejaksaan adalah institusi yang salah satu fungsinya mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan keuangan daerah, termasuk oleh pemerintah provinsi sendiri.
“Ketika pemerintah provinsi menjadi penyandang dana pembangunan fasilitas fisik kejaksaan yang seharusnya mengawasinya, potensi konflik kepentingan struktural tidak bisa diabaikan begitu saja hanya dengan pernyataan bahwa Hibah "bukan dalam bentuk uang tunai." Preseden di daerah lain menunjukkan pola hibah semacam ini kerap memicu kecurigaan publik soal independensi penegak hukum terhadap pihak yang dibantunya. Kepercayaan publik terhadap keadilan yang tidak memihak jauh lebih berharga dibanding nilai proyek fisik apa pun,” tambahnya
Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak:
1.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit khusus atas seluruh paket Hibah tersebut, termasuk menguji apakah objek yang dibiayai melanggar batasan kewenangan APBN-APBD.
2.DPRD Provinsi Lampung menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, tidak sekadar menyatakan penyesalan, dengan memanggil pihak eksekutif untuk membuka seluruh dokumen usulan dan persetujuan Hibah ini secara terbuka kepada publik.
3.Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan sementara pencairan Hibah yang belum terealisasi sampai proses evaluasi dan audit selesai.
4.Kejaksaan Tinggi Lampung secara etik mempertimbangkan menolak atau menunda penerimaan Hibah ini, demi menjaga persepsi publik atas independensi lembaga dalam mengawasi keuangan daerah.
5.Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan prioritas anggaran pada pemenuhan hak dasar masyarakat, mengingat kondisi fiskal daerah yang defisit.
Pamungkas menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administrasi anggaran, melainkan cermin dari arah keberpihakan pemerintah.
“Rakyat Lampung berhak menuntut agar setiap rupiah dari APBD dipertanggungjawabkan untuk kebutuhan mereka yang nyata dan mendesak bukan untuk membangun gedung institusi yang seharusnya mengawasi, bukan dilayani, oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
(Rls)