APH Diminta Lidik SPBU Seputih Jaya

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Mar 2026 - 20:23 WIB
APH Diminta Lidik SPBU Seputih Jaya
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin - Edi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Spbu 24.341.05 Seputih Jaya, Lampung Tengah.

Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, seperti angkutan umum dan masyarakat yang telah terdaftar dengan sistem barcode. Jika SPBU terbukti dengan sengaja tidak melayani konsumen yang berhak dengan alasan stok kosong padahal kenyataannya ada, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius.

"Kalau dalam kewajiban solar subsidi itu kan untuk kendaraan-kendaraan yang patut menikmatinya. Jika memang dia menyatakan tidak ada stok, tapi ternyata setelah ditelusuri benar ada diskriminasi pelayanan atau terindikasi menjual kepada sektor industri, itu bisa dikenakan pidana," tegas Subadra kepada media ini. Rabu (04/03).

Bahkan, kata dia, merujuk pada landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kini pengaturannya telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Sejumlah tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana, seperti penimbunan solar, mengisi BBM bersubsidi ke kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga pembelian menggunakan jeriken tanpa dilengkapi rekomendasi yang sah. Perbuatan-perbuatan itu menciptakan kelangkaan. Seharusnya stok ada, tapi karena tidak disalurkan kepada yang berhak, jadilah langka. Ini adalah pelanggaran serius karena merugikan masyarakat luas," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ia mendesak, adanya langkah konkret dari penegak hukum bersama-sama dengan Pertamina wajib menindaklanjuti temuan ini.

“Pertamina harus turun langsung melakukan investigasi dan identifikasi pelanggaran," ujarnya

Sehingga, kata dia, Jika terbukti melakukan pelanggaran, Spbu tidak hanya dikenakan sanksi administratif seperti skorsing atau pemutusan pasokan BBM selama 30 hari, bahkan hingga pemutusan hubungan usaha. Namun, jika unsur pidananya terpenuhi, pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal.

"Kita mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, maka ancamannya berat, yaitu 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.