Pengguna JKN Tanpa Pungutan

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 25 Agt 2025 - 14:46 WIB
Pengguna JKN Tanpa Pungutan
BPJS Kesehatan: Pasien JKN Tak Boleh Dipungut Biaya Tambahan! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi menegaskan, Pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharpakan tidak lagi dipungut biaya tambahan.

Pasalnya, baru-baru ini viral seorang dokter anak di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moelok (RSUDAM) meminta pasien membeli alat medis Disposable Linear Cutter Stapler seharga Rp8 juta. Padahal mereka menggunakan Layanan BPJS.

Yessy mengatakan, secara ketentuan regulasi dan Perjanjian Kerja Sama dengan RSUDAM, peserta JKN tidak boleh iur biaya (membayar tambahan) untuk pelayanan kesehatan yang menjadi hak dan manfaat JKN sesuai ketentuan. 

”Semua pelayanan yang masuk dalam manfaat JKN ditanggung penuh oleh Bpjs Kesehatan,” kata Yessy saat dikonfirmasi media ini. Minggu (24/08)

Kecuali, kata dia, pasien naik kelas perawatan atas permintaan sendiri, itu akan ada biaya tambahan dikarenakan bukan hak dari pengguna saat mendaftarkan diri.

“Misalnya hak kelas 2, tapi minta dirawat di kelas 1/VIP,” urainya

Sehingga, sambung Yessy, Terkait alat, jika diperlukan pasien, RS bertanggungjawab terkait ketersediaannya.

”sistem pembayaran Bpjs Kesehatan sesuai Permenkes yaitu INACBG, INA-CBG adalah sistem pembayaran berbasis case-mix, di mana rumah sakit tidak lagi dibayar berdasarkan item pelayanan (fee-for-service), tapi berdasarkan paket tarif sesuai diagnosa dan prosedur pasien,” tandasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.