HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Bina Bangsa (SPBBP) wajib mengantongi izin operasional resmi, menyusul adanya kasus dugaan keracunan yang melibatkan salah satu unit layanan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menyatakan bahwa SPBBP yang diduga terkait dengan kasus tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama operasional.
Menurutnya, penerbitan izin operasional tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui serangkaian tahapan dan koordinasi dengan instansi teknis, terutama Dinas Kesehatan.
"Pengajuan izin harus dilakukan oleh pelaku usaha melalui DPMPTSP. Setelah itu kami bersurat kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan peninjauan lapangan," ujar Febriana.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fasilitas, termasuk dapur dan lingkungan pengolahan makanan.
Selain itu, dilakukan pula pengujian laboratorium terhadap beberapa aspek, seperti kadar air serta standar kebersihan dan kesehatan guna memastikan makanan yang diproduksi aman dikonsumsi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjutnya, tidak akan mentolerir unit usaha yang mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
"Seluruh SPBBP seharusnya berizin. Jika ditemukan ada yang tidak memiliki izin, maka kegiatan usahanya harus dihentikan," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bandar Lampung juga mengimbau seluruh pengelola SPBBP di wilayah tersebut agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
(Okt)