Orgen Tunggal DIbatasi Hingga Malam Hari

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 05 Apr 2026 - 20:15 WIB
Orgen Tunggal DIbatasi Hingga Malam Hari
Kantor Polres Lampung Utara - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.IDPolres Lampung Utara menegaskan bahwa kegiatan hiburan orgen tunggal tidak diperbolehkan berlangsung hingga malam hari, apalagi sampai dini hari, karena melanggar aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati Karim, saat dikonfirmasi tim Hariankandidat.co.id pada Sabtu (4/4/2026), menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya orgen tunggal yang digelar hingga larut malam.

Ia menjelaskan, izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta dengan hiburan Orgen Tunggal hanya diberikan dengan batas waktu pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

“Untuk izin keramaian warga yang menggelar orgen tunggal, Polres Lampung Utara hanya memberikan izin dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB,” ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian, yang secara tegas membatasi kegiatan hiburan masyarakat hanya sampai pukul 17.00 WIB. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Menanggapi laporan warga terkait kegiatan Orgen Tunggal yang masih berlangsung hingga dini hari, IPTU Herawati Karim menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Tidak diperbolehkan karena melanggar Surat Edaran dan Perda yang berlaku. Kegiatan hiburan seperti Orgen Tunggal dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB,” tegasnya.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Lampung Utara melalui Bhabinkamtibmas terus memberikan imbauan kepada warga agar tidak menggelar hiburan hingga malam hari.

Ia juga menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kegiatan tersebut akan kami bubarkan,” katanya.

Polres Lampung Utara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap gangguan Kamtibmas, termasuk pelanggaran batas waktu hiburan, melalui layanan pengaduan darurat 110.

“Silakan masyarakat melapor melalui layanan 110, setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.