HARIANKANDIDAT.CO.ID – Bentuk pengawasan dan pencegahan ke para personel, Wakapolres Way Kanan Kompol Setiawan melaksanakan inspeksi pemeriksaan senjata api (senpi), Senin 23 Desember 2024.
Kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas diikuti oleh Pejabat Utama, para Kapolsek, personel Polres Way Kanan dan Polsek jajaran secara langsung melibatkan Bagian Logistik dan Siepropom Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menyampaikan bahwa setiap anggota harus memahami tanggung jawab besar dalam penggunaan senjata api khususnya dalam menjalankan tugas Kepolisian sehari-hari.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran sekaligus memastikan peralatan terpelihara dengan baik.
Pada kesempatan itu pula, Wakapolres Way Kanan Iwan Setiawan menjelaskan syarat pelaksanaan diskresi Kepolisian, dimana penggunaan senpi itu, alternatif terakhir ada tahapan - tahapan yang harus dilakukan ikuti sesuai SOP untuk mengurangi potensi penyimpangan, harus diberikan batasan yang tegas.
Menurut dia, batasan itu adalah diskresi harus dilakukan hanya atas dasar pertimbangan kepentingan umum dan diperuntukkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan disalahgunakan.
Iwan Setiawan menyimpulkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan, tetapi tindak Kepolisian yang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan norma yang berlaku.
Adapun dalam pengecekan Senpi itu sendiri, meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi yang masih layak atau memasuki masa perawatan secara berkala sehingga tidak mengalami kendala dan dalam keadaan siap pakai saat dibutuhkan. (gung)