HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan lambang negara terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pasalnya, Sebuah Bendera Merah Putih yang terlihat lusuh dan robek masih dikibarkan di halaman kantor tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya miris melihat keadaan Bendera Merah Putih yang dikibarkan terlihat lusuh dan robek di kantor institusi penegak hukum. padahal pihak kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya ini menjadi perhatian serius. Institusi hukum mestinya memberi teladan dalam menghormati Simbol Negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Minggu (19/04)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut.
Diketahui, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disebutkan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut tidak diperbolehkan untuk dikibarkan. Bendera Merah Putih harus dijaga kehormatan dan kondisinya sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Berikut rincian terkait pelanggaran tersebut:
Landasan Hukum: Larangan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, yang melarang penggunaan bendera yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
Ancaman Pidana: Sesuai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, mengibarkan bendera rusak/lusuh dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Perlakuan yang Benar: Bendera negara harus diperlakukan dengan hormat. Jika sudah dalam keadaan rusak/sobek, bendera tersebut tidak boleh dikibarkan dan sebaiknya dimusnahkan dengan cara yang layak (dibakar secara khidmat).
Dampak Sosial: Pengibaran bendera rusak kerap menimbulkan sorotan tajam publik dan dianggap sebagai bentuk merendahkan kehormatan Simbol Negara.
(Hen)