HARIANKANDIDAT.CO.ID — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya, Selasa (21/4/2026).
Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia juga mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (16/4/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan mangkirnya Arinal.
“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi Panggilan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal memang telah dijadwalkan.
“Iya, informasinya dijadwalkan hari ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Arinal turut disebut dalam surat dakwaan bersama Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen melalui PT Lampung Energi Berjaya.
Kejati Lampung memastikan barang bukti dalam perkara tersebut tetap aman. Uang senilai Rp38,5 miliar yang disita dari kediaman Arinal pada 3 September 2025 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.
Barang bukti tersebut kini disimpan di gudang khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kepentingan pembuktian di persidangan.