HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung Wacana legalisasi rokok ilegal, atau memasukkan produk tanpa pita cukai ke dalam sistem fiskal resmi sebagai bentuk meningkatkan penerimaan Negara kamis 23/4/2026.
Pasalnya, Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan legalisasi dengan menambahkan layer (lapisan) cukai baru, yang bertujuan memfasilitasi rokok ilegal menjadi legal (terdaftar) agar terdata dan kena pajak.
Selama ini, peredaran Rokok Ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.
Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Fahlevi mengatakan, dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam penambahan layer tarif cukai rokok tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya pemerintah dalam penambahan layer tarif cukai rokok. Ini merupakan langkah untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara yang belum tergarap secara optimal. Dengan adanya layer baru, pemerintah dapat menentukan tarif yang lebih spesifik,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik produsen Rokok Ilegal untuk masuk ke sistem legal, sehingga industri rokok kecil dan menengah tetap dapat terjaga keberlangsungan usahanya.
"Kebijakan tarif tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong produsen Rokok Ilegal beralih ke sistem legal," tandasnya