Pemprov Bakal Tindak Tegas Perusahaan Tapioka

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 07 Mei 2025 - 22:26 WIB
Pemprov Bakal Tindak Tegas Perusahaan Tapioka
Gubernur Lampung Tegas! Perusahaan tapioka wajib patuhi Instruksi Gubernur soal harga singkong Rp1.350/kg. Yang bandel siap-siap ditutup! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) bakal melakukan tindakan tegas kepada perusahaan Tapioka di Lampung berupa penutupan.

Hal itu, Pasca ribuan Akasi massa menggeruduk lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sehingga Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau singkong.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Mikdar Ilyas mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik singkong apabila tidak mengikuti instruksi gubernur.

"Kalau tidak mengikuti instruksi, gubernur sudah menyampaikan tentu akan disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Polda dan Satpol PP akan membantu melakukan penegakan hukum supaya bisa memberikan pelajaran kepada perusahaan," kata Mikdar kepada media ini. Rabu (07/05)

Untuk itu, kata Mikdar, Puluhan perusahaan di Lampung telah melakukan penutupan pasca Gubernur mengeluarkan Instruksi soal harga singkong.

"27 perusahaan singkong di Lampung melakukan penutupan selama tiga hari. Hal itu dilakukan oleh perusahaan untuk membahas instruksi Gubernur Lampung soal harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen," ungkapnya 

Bahkan, sambung Mikdar, para pengusaha tapioka meminta juga kepada petani untuk dapat menolak singkong yang tidak masuk dalam kriteria.

"Perusahaan berharap supaya diizinkan untuk menolak jika singkong terlalu muda, busuk, serta kotor dengan banyak campuran tanah dan bonggol," ucapnya 

Mikdar menambahkan, jika wakil rakyat dapil Lampung yang berada di pusat juga untuk bisa ikut dalam memperjuangkan hak para petani saat ini.

"Kalau bisa ini diberlakukan secara nasional, kita berharap kepada wakil-wakil kita di pusat untuk dapat mendorong kementerian terkait supaya dapat menindaklanjuti harapan petani agar bisa dijalankan, sehingga harga ini bisa lebih baik lagi," tandasnya. (Gung)

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung.

Hal ini merupakan hasil dialog bersama petani yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (05/05) lalu

Pada Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan. Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung

Menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.