HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menerima audiensi perwakilan serikat buruh pada Senin, 4 Mei 2026, di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.
Audiensi tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi pekerja terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum terselesaikan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan strategis. Di tingkat nasional, buruh mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap praktik upah murah.
Selain itu, Buruh juga meminta reformasi kebijakan perpajakan agar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon tidak dikenakan pajak. Mereka turut menyoroti tingginya potongan dari aplikator ojek online, serta mendorong pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di tingkat daerah, Buruh menyoroti masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran upah minimum, serta belum optimalnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Marindo Kurniawan menyatakan bahwa Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh telah menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan atas persoalan ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun provinsi.
“Pemerintah tentu menerima seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan. Selanjutnya akan kami bahas dan tindak lanjuti sesuai dengan regulasi serta kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan melalui saluran resmi. Sementara itu, hal-hal yang menjadi kewenangan daerah akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada yang menjadi kewenangan pusat dan akan kami sampaikan, ada juga yang menjadi kewenangan daerah untuk dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota sepanjang sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Marindo berharap momentum peringatan Hari Buruh Internasional ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Lampung.