HARIANKANDIDAT.CO.ID – Di tengah sorotan publik atas ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pasca penetapan tersangka, persidangan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026), justru mengungkap kelemahan posisi hukum terdakwa Budi Kurniawan.
Mantan Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu dinilai oleh penasihat hukumnya telah dijerat dengan dakwaan yang tidak sejalan dengan fakta operasional perusahaan dan regulasi migas. Persidangan yang menghadirkan saksi Ryan Alfian Noor (mantan petinggi PT MUJ Jawa Barat) mengungkap bahwa pengelolaan dana PI 10 persen memiliki aturan main yang spesifik.
Ryan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, perusahaan penerima PI hanya boleh bergerak di bidang pengelolaan PI dan dilarang masuk ke lini bisnis lain. Hal ini sekaligus menjawab keraguan hakim mengenai alasan dana tersebut tidak diputar untuk usaha teknis seperti SPBU.
Selain itu, persidangan juga mencatat keterangan krusial dari mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Ia membeberkan adanya kebuntuan informasi saat mulai menjabat pada Juni 2024. Dana PI sebesar Rp270 miliar yang seharusnya menjadi pendapatan daerah ternyata tertahan di tingkat anak perusahaan (PT LEB).
"Waktu pertama menjabat, saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung," ungkap Samsudin. Setelah dilakukan pelacakan dan RUPS Luar Biasa pada Agustus 2024, baru Rp140,9 miliar berhasil disetorkan ke kas daerah.
Status Budi Kurniawan sebagai terdakwa kini berdampingan dengan penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, Arinal mangkir dari panggilan saksi dengan alasan lonjakan gula darah dan kolesterol. Persidangan akan dilanjutkan untuk menggali aliran dana PI 10 persen.
Penasihat hukum Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, menilai dakwaan prematur. Menurutnya, kesaksian Ryan Alfian Noor justru memperkuat posisi kliennya.
"Pernyataan saksi Ryan menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Direksi PT LEB, termasuk klien kami Budi Kurniawan, sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Erlangga, Sabtu (2/5/2026).
Erlangga juga membedah tuduhan penggunaan dana perusahaan sebelum RUPS. Ia menegaskan bahwa dana untuk gaji karyawan, utang perusahaan peninggalan direksi sebelumnya, serta pembayaran hak direksi, semuanya telah tercatat secara transparan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
"Klien kami diduga melakukan korupsi, padahal faktanya ia hanya menerima tantiem dan gaji yang merupakan haknya sebagai direktur operasional. Semua itu sudah disetujui pemegang saham," tegas Erlangga.
Ia berharap majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi bertindak objektif. Tim hukum Budi Kurniawan optimistis fakta teknis tata kelola perusahaan akan membebaskan kliennya dari jerat pidana. Bagi mereka, perkara ini hanyalah persoalan administrasi perusahaan yang sesuai regulasi nasional, bukan praktik bagi-bagi uang negara secara ilegal.
(Edi)