Arinal Pindah Hotel Prodeo

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 10 Mei 2026 - 20:13 WIB
Arinal Pindah Hotel Prodeo
Arinal Djunaidi dikabarkan telah dipindahkan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Rajabasa. Pihak rutan menyebut pemindahan dilakukan oleh Kejati Lampung sejak 7 Mei 2026. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID -Kepala Rutan Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Tri Wahyu menepis kabar bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak siap mental (Sakit) sehingga mangkir dari sidang PT Lampung Energy Berjaya (LEB) yang digelar di Pengadilan Negeri TanjungKarang Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Arinal mangkir sebanyak dua kali sebagai saksi Mahkota untuk tiga terdakwa yang lebih dulu menjadi tersangka pada dugaan korupsi tersebut,Yakni, Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).

Bahkan, Mantan orang no 1 di Lampung itu juga dikabarkan telah dipindahkan dari Rutan kelas I Bandar Lampung ke Lapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung

Wahyu mengatakan, jika pemidahan Arinal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa telah dilakukan oleh Kejaksaan.

"Benar, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. Pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, ia dipindahkan sejak Kamis, 7 Mei 2026 sore.” ujar Wahyu.

Saat ditanya alasan pemindahan Arinal ke Lapas Rajabasa, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum Kejati Lampung.

"Kami tidak mengetahui alasannya. Silakan ditanyakan langsung ke pihak Kejati,” katanya.

Menanggapi terkait ketidakhadiran Arinal Djunaidi di persidangan karena mental tidak sehat, Wahyu memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya tersebut dalam kondisi sehat.

"Sejak masuk ke sini telah diperiksa dokter Rutan dan dinyatakan sehat dan kondisinya setabil," tandasnya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi mengungkapkan, ketidakhadiran Arinal Djunadi sebagai saksi mahkota dengan alasan belum siap mental dinyatakan tidak sah.

“Dari tes medis Urip Sumoharjo dinyatakan sehat. Tapi dia bikin pernyataan yang mengatakan dirinya secara mental tidak siap,” tutupnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.