Dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Metro Pasrah

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 - 16:48 WIB
Dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Metro Pasrah
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan - dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, memastikan bahwa dirinya beserta tiga anggota Polri lainnya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang tengah berlangsung di Bidang Propam Polda Lampung.

Hal ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana.

“Saat ini proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku secara profesional dan prosedural,” ujar Hendra singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh empat personel Polres Metro, termasuk Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Sat Reskrim, Aipda Defitra (Penyidik Pembantu Unit PPA), serta Aiptu Ansori (anggota Sat Res Narkoba).

Pengaduan itu telah tercatat dalam dua dokumen resmi Bid Propam Polda Lampung dengan nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025. Laporan diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka berinisial AF dalam perkara dugaan kekerasan seksual.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Hukum Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, menyebut sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, antara lain:

  • Penetapan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk,

  • Tidak diberikannya hak pendampingan hukum sebelum penetapan tersangka,

  • Dugaan ketidaksahan alat bukti,

  • Ketiadaan sertifikasi penyidik pada beberapa petugas, serta

  • Intimidasi terhadap tersangka oleh anggota yang tidak berwenang melakukan penangkapan.

"Klien kami dirugikan secara hukum dan etika. Langkah ini kami ambil demi menegakkan keadilan, dan kami akan membuka seluruh kejanggalan ini dalam sidang praperadilan yang telah terdaftar di PN Metro," tegas Gustryan.

Verel Amartya, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya laporan ini hingga tuntas, dan tidak segan melaporkannya ke Kompolnas, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI jika terdapat intervensi dari internal kepolisian.

Mereka menegaskan, proses ini harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. (gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: redaksi harian kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.