HARIANKANDIDAT.CO.ID — Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA), Nina Zusanti, menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung dalam dua tahun terakhir.
Menurut Nina, angka kasus pada 2024 hingga 2025 mengalami lonjakan signifikan, bahkan nyaris dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Memasuki 2026, sejumlah kasus baru kembali mencuat dan dinilai semakin memprihatinkan.
“Kasus terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan di 2026 ini muncul beberapa kasus seperti perdagangan orang hingga pelecehan seksual yang melibatkan orang tua terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Natar, Lampung Selatan,” ujar Nina saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
Nina menegaskan, para pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
“Kalau perlu hukumannya maksimal. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara dan kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa pengecualian, meskipun pelaku adalah orang tua kandung korban sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, hubungan keluarga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku Kekerasan Seksual.
Terkait salah satu kasus terbaru yang kini ditangani aparat penegak hukum, Nina menyebut prosesnya telah memasuki tahap penyelidikan dan tersangka sudah diamankan.
“Informasi yang kami terima, tersangkanya sudah diproses dan telah ditangkap,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun PAPELA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung meningkat dari sekitar 400 kasus pada 2024 menjadi sekitar 700 kasus pada 2025.
Nina menilai minimnya edukasi dan pemahaman terkait perlindungan Anak serta kekerasan seksual menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus tersebut.
“Kurangnya edukasi dan pemahaman, baik kepada orang tua maupun Anak-anak, menjadi salah satu penyebab. Pendidikan terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual masih dianggap tabu,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, PAPELA mengaku rutin melakukan penyuluhan hukum di sejumlah sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA sejak 2024.
“Perlindungan Anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, orang tua, guru hingga masyarakat sekitar. Semua pihak harus ikut terlibat melindungi anak-anak,” kata Nina.
Selain melakukan edukasi, PAPELA juga membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan Anak, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Kami siap memberikan pendampingan secara gratis. Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap Anak, kami siap turun langsung memberikan bantuan,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin melapor atau meminta pendampingan hukum dapat menghubungi call center PAPELA di nomor 0811-796717 atau melalui media sosial resmi PAPELA.
Di akhir keterangannya, Nina berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bergerak cepat dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan Anak.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan terkait pelecehan seksual, terutama terhadap Anak,” tandasnya.