Dishub Kota Balam Lalai Atur Andalalin Fave Hotel

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 24 Jun 2026 - 19:20 WIB
Dishub Kota Balam Lalai Atur Andalalin Fave Hotel
Dugaan penggunaan trotoar sebagai area parkir di sekitar Fave+ Hotel. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Nampaknya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung lalai dalam persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Fave+ Hotel dan hiburan Colony Billiard yang berada di jalan Sultan Agung, Bandar Lampung (Balam).

Pasalnya, Keberadaan Fave+ Hotel Lampung dan Colony Billiard itu menimbulkan persoalan lalu lintas dan parkir di trotoar jalan. Sehingga mengganggu pengendara lain dan pejalan kaki saat melintas.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mempertanyakan mengapa persoalan lalu lintas kerap muncul setelah izin diterbitkan. Menurutnya, jika kajian Andalalin dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, dampak tersebut seharusnya sudah dapat diprediksi sejak awal.

"Secara regulasi, Andalalin seharusnya menjadi gerbang utama sebelum sebuah gedung atau usaha beroperasi. Namun realitas di lapangan sering kali berbeda," ujar Agus Djumadi di ruang kerjanya,(24/6).

Politisi PKS tersebut menegaskan, bahwa Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis harus memastikan proses penyusunan Andalalin dilakukan secara matang, melalui survei lapangan yang akurat dan penghitungan volume kendaraan berdasarkan kondisi riil.

Menurutnya, Jalan Sultan Agung merupakan salah satu ruas jalan dengan tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak yang ditimbulkan terhadap arus kendaraan.

Munculnya kemacetan dan persoalan parkir pasca-operasional bangunan memunculkan kecurigaan publik apakah kajian Andalalin benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau hanya menjadi formalitas administratif untuk melengkapi persyaratan perizinan.

Agus mengakui bahwa secara sistem, Andalalin maupun dokumen teknis lain seperti kajian drainase dan pengendalian banjir telah menjadi syarat wajib dalam proses perizinan. Namun menurutnya, titik lemah masih berada pada aspek pengawasan dan implementasi di lapangan.

"Ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana sistem itu dijalankan secara konsisten dan diawasi terus-menerus," tegasnya.

Ia mengungkapkan, DPRD selama ini telah berulang kali mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar seluruh persyaratan teknis perizinan, termasuk Andalalin, benar-benar disusun berdasarkan fakta di lapangan.

"Kami DPRD sudah berulang kali mengingatkan kepada satker agar dalam proses perlengkapan perizinan prinsip seperti Andalalin dilakukan sesuai fakta di lapangan. DPRD hanya bisa menghimbau, tidak bisa melakukan eksekusi," katanya.

Fenomena yang paling disoroti, lanjut Agus, adalah pola yang terus berulang. Hampir setiap pembangunan hotel, pusat usaha, maupun bangunan komersial baru selalu diikuti polemik lalu lintas setelah mulai beroperasi.

Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah. Mengapa evaluasi baru dilakukan setelah muncul kemacetan, keluhan masyarakat, atau pelanggaran di lapangan. Kemudian potensi masalah tersebut tidak terdeteksi sejak tahap perencanaan.

Selain persoalan Andalalin, Komisi III DPRD juga menerangkan, dugaan pemanfaatan trotoar sebagai area parkir kendaraan di sekitar Fave Hotel. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Agus, persoalan parkir bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta komitmen pelaku usaha dalam menjaga ketertiban kota.

Hotel maupun bangunan komersial lainnya, kata dia, seharusnya menyediakan lahan parkir yang memadai sehingga tidak membebani ruang publik.

"Jika tidak diindahkan, ini akan menjadi preseden yang buruk. Hotel sudah punya nama, jaringan nasional, harusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menjadi contoh yang keliru," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pola pembangunan tanpa pengawasan yang kuat terus dibiarkan, maka Kota Bandar Lampung akan terus terjebak dalam siklus yang sama, pembangunan berlangsung cepat, sementara persoalan yang ditimbulkan baru ditangani setelah menjadi masalah publik.

Di lain sisi, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan cek lapangan bersama Sat Lanstas Polresta Bandarlampung dan management Hotel Fave+. Mereka mengakui jika lahan parkir mereka kurang sehingga memarkirkan kedaraan di trotoar. Namun, pihak hotel sudah ada kerjasama dengan management sebelah hotel, jika tamu membludak maka lahan parkir sebelah bisa digunakan.

"Kami Dishub bersama Polresta sudah cek lapangan dan pihak management Hotel Fave mengakui lahan parkir kurang dan kini mereka sudah ada kerjasama dengan sebelah hotel dan lahan parkir bisa digunakan jika tamu penuh," tandasnya.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.