HARIANKANDIDAT.CO.ID - Praktik eksploitasi anak di jalanan Kota Bandar Lampung kian mengkhawatirkan dan diduga melibatkan jaringan terorganisir, mulai dari manusia silver, pengemis, hingga balita yang dibawa mengemis bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar persoalan sosial, melainkan sudah mengarah pada bentuk eksploitasi anak yang berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menyampaikan, pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandar Lampung telah lama memantau keberadaan anak-anak di jalanan, bahkan telah berkoordinasi dengan Direktorat PPA Polda Lampung sekitar satu bulan lalu.
"Fenomena ini sudah lama jadi perhatian kami. Anak-anak di jalanan itu beragam, ada yang menjadi manusia silver, mengamen, hingga mengemis. Bahkan yang paling memprihatinkan, ada balita yang dibawa ke jalan. Ini jelas bentuk eksploitasi," ujar Passa.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang menghimpun dan mengendalikan aktivitas anak-anak tersebut. Bahkan, terdapat dugaan praktik penyewaan bayi untuk tujuan mengemis.
"Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tapi sudah mengarah pada kejahatan terhadap hak anak. Anak tidak seharusnya berada di jalanan, apalagi dalam kondisi berbahaya seperti itu," tegasnya.
Sejumlah titik di Bandar Lampung yang masih kerap ditemukan anak jalanan di antaranya berada di perempatan Jalan Bypass, Sukarame, Way Halim, hingga kawasan Jalan Arif Rahman Hakim dan simpang BTN Way Halim.
Selain eksploitasi, Passa juga menyoroti potensi bahaya kesehatan yang dihadapi anak-anak tersebut, terutama bagi yang menjadi manusia silver.
"Cat yang digunakan manusia silver mengandung bahan kimia berbahaya. Ini jelas mengancam kesehatan anak. Keselamatan mereka juga sangat terabaikan," katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kemungkinan adanya praktik pemberian obat penenang kepada balita yang dibawa mengemis agar tetap diam saat berada di jalan.
"Ini sangat mungkin terjadi, dan kasus seperti itu sudah ditemukan di kota-kota besar lain seperti Jakarta. Jika benar terjadi, ini merupakan kejahatan serius yang bisa merusak tumbuh kembang anak," ujarnya.
Passa menegaskan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan langkah tegas dan terpadu dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ia menyebut, aparat kepolisian memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban karena kewenangan utama berada pada pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.
"Penertiban harus dilakukan secara intens dan humanis, tanpa kekerasan. Tapi jika ditemukan unsur pidana seperti eksploitasi atau TPPO, maka harus diproses hukum secara tegas," jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, baik warga lokal maupun dari luar daerah, guna menyelesaikan akar persoalan.
Passa berharap langkah tersebut tidak hanya bersifat wacana, tetapi diikuti dengan tindakan konkret dan berkelanjutan.
"Bandar Lampung saat ini berstatus Kota Layak Anak kategori Madya, dan menargetkan naik menjadi Paripurna. Maka persoalan anak jalanan ini harus diselesaikan serius agar kota ini benar-benar ramah dan aman bagi anak," pungkasnya.
(Okt)