Kapolsek Gedong Tataan “Sakti’ Lepas dari Sanksi

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 09 Jul 2025 - 22:32 WIB
Kapolsek Gedong Tataan “Sakti’ Lepas dari Sanksi
Langgar Etik Tapi Masih Menjabat? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kapolsek Gedong Tataan seakan lepas dari sanksi dan tanggung jawab terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang sedang ditangani Bidpropam Polda Lampung.

Disinyalir, Kasus ini menjadi tanda tanya besar di kalangan publik, Sejak awal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2) Lampung itu ditujukan kepada kapolsek Gedong Tataan dan berubah dilimpahkan ke personil bawahannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tiga personil Polsek Gedong Tataan yang telah diperiksa oleh Bidpropam Polda lampung adalah Iptu Zainal Abidin, Aipda Novianto dan Brigpol Zainal Abidin.

Ketiga Personil Polsek Gedong Tatan itu, diketahui telah diperiksa pada senin (07/07) lalu di Polda Lamapung dengan pemeriksa AKP Abdur Rohim.

Sedangkan, Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub tidak dipanggil atau di periksa oleh Bidpropam Polda Lampung.

Sebelumnya, Kompol Mulyadi dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan hasil penyelidikan internal oleh Bidang Propam Polda Lampung. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hukum yang dilayangkan oleh Ryan Gumay Law Firm, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Polsek Gedong Tataan.

Dokumen resmi yang diperoleh redaksi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dengan nomor: B/100/V/REN.4.5/2025/Propam, menyebutkan bahwa pemeriksaan mengacu pada sejumlah aturan, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Peraturan Kadiv Propam No. 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan Surat Perintah Kapolda Lampung No. Sprin/2150/X/HUK.6.6/2024 Ironisnya, meski telah dinyatakan melanggar etik, Kompol Mulyadi masih menjabat sebagai Kapolsek Gedong Tataan.

Tidak ada kejelasan soal sanksi atau rotasi jabatan hingga saat ini. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal komitmen Polda Lampung dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.