HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pembangunan sebuah lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), tepatnya di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan mengenai jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan garis sempadan bangunan pada ruas Jalan Soekarno-Hatta, bangunan usaha di sepanjang jalan tersebut wajib memenuhi jarak minimal dari batas jalan sesuai peraturan yang berlaku,namun, dari hasil pengamatan di lokasi, pembangunan Mini Soccer tersebut diduga memiliki jarak yang jauh lebih dekat dari ketentuan minimal 15 meter.
Saat dikonfirmasi mengenai perizinan pembangunan tersebut, Lurah Tanjung Senang, Dedi Setyadi, menjelaskan bahwa pihak pengembang telah melakukan koordinasi dengan kelurahan.
"Terkait pembangunan Mini Soccer, pengembang sudah koordinasi dan membuat izin lingkungan," ujar Dedi Setyadi. Rabu (01/07)
Namun, ketika ditanya mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan garis sempadan bangunan, ia mengaku belum memahami persoalan tersebut.
"Untuk terkait sepadan bangunan kurang paham," katanya.
Ia juga menegaskan, bahwa kewenangan pihak kelurahan hanya sebatas penerbitan izin lingkungan dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
"Dari kelurahan hanya izin lingkungan dari sekitar lokasi," tandasnya.
(JML/YUD)