Dugaan Pungli Dispora Tuai Sorotan Dewan

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 01 Jul 2026 - 19:56 WIB
Dugaan Pungli Dispora Tuai Sorotan Dewan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bakal memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kwarcab Pramuka usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.

Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran Pramuka yang digelar saat tahapan SPMB masih berlangsung dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp.1.5 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan setelah seluruh rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan teman-teman di Komisi IV. Rencananya pemanggilan akan dilakukan setelah kegiatan SPMB selesai," kata Asroni.

Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Pramuka. Program peningkatan kapasitas pembina Pramuka dinilai memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

Namun demikian, Komisi IV menilai perlu adanya penjelasan secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan kegiatan tersebut. Terlebih, pelaksanaannya bertepatan dengan tahapan SPMB yang merupakan agenda strategis bagi sekolah.

"Kami mendukung kegiatan Pramuka sebagai bagian dari pembinaan karakter. Namun, perlu ada penjelasan yang transparan terkait pelaksanaannya, mulai dari waktu pelaksanaan, mekanisme, hingga dampaknya terhadap penyelenggaraan SPMB," tegasnya.

Asroni menjelaskan, rapat dengar pendapat nantinya tidak dimaksudkan untuk menghambat program kepramukaan, melainkan sebagai fungsi pengawasan DPRD agar seluruh kegiatan yang melibatkan kepala sekolah dan tenaga pendidik berjalan sesuai perencanaan serta tidak mengganggu pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung (Balam) diduga melakukan Pungutan Liar sebesar Rp.1,5 juta untuk mengikuti kegiatan kepramukaan saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.Meski telah mendapatkan hibah sebesar Rp. 1 miliar.

Disinyalir, kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Herman HN pada 17–24 Juni 2026 tersebut dikabarkan telah didukung anggaran hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dispora sekitar Rp1 miliar.

Namun, di saat bersamaan, setiap sekolah SD dan SMP negeri disebut masih diminta memberikan kontribusi sebesar Rp1,5 juta untuk mengikuti kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjut (KML), dan Pendadaran.

Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran hibah tersebut, mekanisme pembiayaan kegiatan, hingga alasan masih adanya kontribusi dari sekolah, Kepala Dispora Kota Bandar Lampung, Nero Akbar, belum memberikan tanggapan.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.