HARIANKANDIDAT.CO.ID – Hari ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung Heti Friskatati.
Pemeriksaan itu, menindaklanjuti laporan dari Fajar Sumatra terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota DPRD di tapis berseri.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan, bahwa HT telah di agendakan pemeriksaan sekitar pukul 10:00.
“Pemeriksaannya, Besok jam 10:00 kalau yang bersangkutan hadir tepat waktu,” singkat Yuhadi kepada media ini. Rabu (07/01)
Sehingga, kata Yuhadi, Pemeriksaan tersebut lantaran berkas dari fajar sumatera dianggap lengkap untuk ditindaklanjuti.
“Seperti berita sebelumnya, sudah lengkap berkas laporan tersebut,” tandasnya
Sebelumnya, Pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Rabu, (24/12/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah.
Laporan pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, dan ditujukan kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung. Surat tersebut berstatus rahasia dan penting serta dilengkapi satu berkas barang bukti.
Dalam laporan itu, pihak Fajar Sumatera menyebut terlapor adalah Heti Friskatati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik DPRD.
Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Badan Kehormatan Dprd merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.
“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga Dprd," ujar Deni.
"Ketika ada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan intervensi proyek publik, maka publik berhak mengetahui dan lembaga etik wajib bertindak,” tambah Deni Kurniawan.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan Fajar Sumatera telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari narasumber yang kredibel. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Justru laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak liar di ruang publik,” tegasnya.
Menurut Deni, Badan Kehormatan Dprd harus bersikap objektif dan transparan dalam menangani laporan tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak semakin tergerus.
“Jika dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, kasus ini berpotensi merusak citra Dprd secara institusional. Karena itu kami meminta BK bekerja profesional, terbuka, dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta dan etika,” tandasnya.
(Okt/Gung)